Serang,Bantengate.id–Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mendampingi Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam acara Groundbreaking atau peletakan batu pertama Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Kamis, (7/9/2023).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa RSU Adhyaksa memiliki peran dalam memperluas akses layanan kesehatan kepada masyarakat di Provinsi Banten. Pelayanan kesehatan memegang peranan penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat dan langkah konkret yang mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas.
“Untuk itu, besar harapan saya agar semua tahapan pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada halangan apapun hingga nanti tiba waktu untuk diresmikan,” ungkapnya.
Ia berharap pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini bisa diselesaikan tepat waktu sesuai perencanaan. Ia menyampaikan, Rumah Sakit ini tidak hanya memberikan andil pada Kejaksaan, tapi juga kepada masyarakat umum.
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, mengungkapkan, pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa merupakan upaya pemerintah hadir dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Banten. Berada di kawasan strategis, RSU Adhyaksa ini diharapkan mampu menjadi kawasan kesehatan berbasis nasional yang dilengkapi dengan fasilitas yang memadai.
“Hari ini kita persembahkan untuk pelayanan kesehatan apa yang disebut pemerintah hadir dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat melalui Bapak Jaksa Agung RI dengan membangun RSU Adhyaksa,” ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar mengungkapkan, RSU Adhyaksa ini merupakan Rumah Sakit yang memiliki Konsep Hospital Tourism yang menggabungkan pelayanan kesehatan dengan destinasi wisata. Sehingga, ia mengungkapkan pelayanan yang diberikan tidak hanya kepada masyarakat sekitar namun juga kepada masyarakat dari luar daerah lainnya.
“Karena berada di daerah yang strategis, kaya akan budaya, dan wisata kita bisa dengan mudah mengakses sumber daya manusia yang mampu mendukung keberhasilan pelayanan kesehatan ini, menjadi Rumah Sakit rujukan Nasional bahkan bisa Internasional,” ungkapnya.
Dikatakan, Provinsi Banten juga sedang berkonsentrasi mengembangkan hal-hal yang menjadi daya dukung dalam pelayanan masyarakat. Dengan membangun kerja sama dengan beberapa Rumah Sakit Nasional, Pemprov Banten juga fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan untuk penyakit paru-paru, jantung, ginjal, kanker, dan otak.
“Melalui hadirnya RSU ini, kita jadikan motivasi dalam mengembangkan kerja sama untuk mendapatkan akses sebagai peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Di Wilayah Hukum Provinsi Banten yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mantovani mengungkapkan, berdasar Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan lokasi Desa Cilembu dan Desa Sukajadi sebagai lahan pilot project RSU Adhyaksa.
Dimana, RSU yang akan dibangun ini sesuai dengan rancangan Rumah Sakit berbasis Nasional yang mampu memberikan pelayanan yang paripurna bagi masyarakat.
“Dengan memiliki luas kurang lebih 14 Hektar, RSU ini juga memiliki fitur-fitur yang mampu mendukung penyelenggaraan yustisial kejaksaan melalui fasilitas perawatan dan pengobatan bagi seseorang yang sedang dipidana, memiliki fasilitas rehabilitasi narkotika dan ada laboratorium uji forensik,” ungkapnya.
Menurutnya, RSU Adhyaksa ini dibangun tidak hanya memenuhi kebutuhan Kejaksaan. Namun juga dalam rangka mendukung kesehatan masyarakat di Provinsi Banten pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Serang pada khususnya.
Reda menambahkan, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan segenap data dan informasi masyarakat dan perumahsakitan. RSU Adhyaksa Banten ini direncanakan menjadi Rumah Sakit Umum Kelas B yang memiliki pelayanan kesehatan unggulan.
“Maka dari itu pelayanan kesehatan yang kita berikan yaitu pelayanan kesehatan ibu dan anak. Ada juga layanan ortopedi dan traumatologi sebagai layanan yang disediakan bagi pasien yang mengalami cedera karena kecelakaan atau kekerasan dan pelayanan lainnya,” ungkapnya.–(red)