Serang, Bantengate.id–Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 disetujui DPRD Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk mendapatkan fasilitasi pembahasan evaluasi.
Hal itu diungkap Al Muktabar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten terkait Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Minggu (24/9/2023).
Al Muktabar memaparkan, sebelumnya Raperda tersebut juga telah dilakukan pembahasan bersama antara TAPD Provinsi Banten dengan Banggar DPRD Provinsi Banten. Hal itu sebagai wujud tanggung jawab dan upaya positif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menyelenggarakan program pembangunan dan kemasyarakatan.
“Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten secara bertahap telah melakukan upaya agar proses penganggaran daerah terus menerus disempurnakan seiring dengan reformasi pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya
Selain dengan aspek normatif, kata Al Muktabar, Raperda tersebut juga sebagai upaya optimalisasi dalam rangka pemenuhan dan percepatan pembangunan untuk menyelesaikan beberapa hal yang dihadapi masyarakat saat ini.
“Dalam proses penyusunan perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 ini telah dilakukan melalui pembahasan bersama secara intensif dan seksama oleh TAPD dan Banggar DPRD Provinsi Banten,” katanya.
Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan dengan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD atas Raperda tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi pembahasan evaluasi atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023.
“Selanjutnya kita akan memprosesnya untuk mendapatkan fasilitasi Kemendagri 14 hari kedepan, mudah-mudahan hal itu dapat segera selesai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Al Muktabar, mengatakan pada dasarnya perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 difokuskan pada pembangunan dan kemasyarakatan. Perubahan ini lebih kepada memenuhi belanja wajib dan mengikat, pembelanjaan mandatory, penyesuaian dari ketentuan dan hal lainnya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Banten, selain membahas pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023, juga membahas terkait Penetapan Perubahan Keputusan DPRD tentang PROPEMPERDA Provinsi Banten Tahun 2023. Pengambilan Keputusan atas Persetujuan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten TA 2024 dan Rapat Paripurna Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda APBD Provinsi Banten TA 2024.–(red)