Lebak, Bantengate.id–UPTD Samsat Malingping bekerjasama dengan Dirlantas Polda Banten, melakukan razia pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Jalan Nasional III Wilayah Selatan, Malingping – Bayah, tepatnya di Cibobos, Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (18/10/2023).
Setiap kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Bagi kendaraan yang belum dibayar pajak diharuskan untuk bayar di tempat razia atau membayar ditempat yang sudah ditunjuk \.
Kasi Penerimaan dan Penagihan UPTD Samsat Malingping, Teddi Saepudin, saat di lokasi razia menjelaskan, tujuan dari razia yang di lakukan untuk mendongkrak pendapatan Asli Daerah.
“Tujuan dari razia ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kami dari Samsat Malingping bekerjasama dengan Dirlantas Polda Banten,” kata Tedi.
Menurut Tedi, ada beberapa titik yang sudah di lakukan razia. Pada hari ini Tim telah melakukan razia di dua titik. Pagi di kawasan Bagedur wilayah Malingping dan siang hari di Cibobos. Besok razia akan dilaksanakan di daerah Cihujan dan Cilajim,” ujarya.
Selama razia, kataTedi, masih banyak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-suratnya dan yang telat bayar pajak.
“Banyak pengendara yang kendaraannya tidak ada surat-surat dan juga pajak kendaraannya tidak di bayar. Bagi kendaraan yang tidak ada surat-suratnya atau bodong maka akan di bawa langsung ke Polda Banten. Dan bagi kendaraan yang pajaknya tidak dibayar maka harus dibayar karena sudah tersedia untuk melakukan transaksi pembayaran,” kata Tedi.—(red)