Tangerang, Bantengate.id–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Cafe, selama bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 H, di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Jumat (15/03/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan sosialisasi surat edaran ini dilakukan dalam rangka mewujudkan toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.
Pelaksanaan sosialisasi ini di pimpin Kabid Penegakan Perundangan undangan Daerah, Tb. Muh.Waisulkurni, dan Kabid Trantibum, M. Syahdan Muchtar, dengan jumlah 18 personel anggota Satpol PP. Sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 21.30 sampai dengan pukul 23.30 WIB.
“Sosialisasi ini kita gelar di sekitar wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, yang mana wilayah tersebut adalah sektor tempat hiburan di Kabupaten Tangerang,” kata Kasatpol PP
DItegaskan Agus, selama bulan Ramadan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Н.
“Saya harap para pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan sesuai dengan surat edaran, dan saling menghormati antar umat beragama selama bulan suci Ramadan,” ucapnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni menjelaskan sosialisasi ini dilakukan kepada beberapa tempat hiburan diantaranya; Cafe Bar and Resto khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.
“Beberapa outlet sudah di berikan surat edaran sekaligus edukasi jam operasional di bulan Ramadan ini, terlihat beberapa outlet dalam kondisi tutup. Kami berharap semua pelaku usaha tempat hiburan dapat mentaati surat edaran Pj Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sekaligus menghormati bulan suci ramadan 1445 H,”ujarnya.
Ia menyampaikan, pada saat ini pihaknya akan melakukan giat sosialisasi terlebih dahulu. Setelah melakukan sosialisasi dan pemahaman, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada tempat hiburan tersebut.–(ikp/red)