Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, telah mengeluarkan larangan resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik ke kampung halaman mereka. Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi.
“Kami akan memberlakukan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan dengan menggunakan kendaraan dinas saat mudik,” ujar Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, di kantor Pemerintah Kabupaten Lebak pada Selasa (26/03/2023).
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat dan berlaku secara nasional, dimana seluruh ASN diharapkan mematuhi aturan tersebut. Larangan ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Lebak, tetapi juga di seluruh wilayah nasional.
Pemerintah daerah telah mengirimkan surat larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak. Saat ini, terdapat ratusan unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang beroperasi di Kabupaten Lebak.
“Kami menegaskan kepada seluruh OPD untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2024,” tegas Penjabat Bupati Lebak.
Selain itu, ASN yang menggunakan kendaraan dinas diminta untuk merawatnya dengan baik. Meskipun demikian, tanggung jawab atas penggunaan kendaraan dinas tetap berada pada pemiliknya masing-masing.
Penjabat Bupati menyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan di dalam wilayah Kabupaten Lebak saja.
“Kami tidak membatasi penggunaan kendaraan dinas di dalam wilayah Kabupaten Lebak, tetapi larangan tetap berlaku untuk perjalanan ke luar daerah,” tambahnya. (ridwan)