PT. Cemindo Gemilang Tbk Dinilai Arogan:Upaya Penggusuran Lahan Sempadan Pantai Karang Taraje Digagalkan Warga

PT. Cemindo Gemilang Tbk Dinilai Arogan:Upaya Penggusuran Lahan Sempadan Pantai Karang Taraje Digagalkan Warga

Lebak, Bantengate.id–Pelaksanaan eksekusi penggusuran bangunan warung milik warga yang berdiri di atas lahan sempadan pantai Karang Taraje, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, oleh PT. Cemindo Gemilang Tbk, digagalkan oleh warga dan para pedagang yang berada di sekitar kawasan tersebut pada Rabu (22/5/2024).

Bacaan Lainnya

Lahan yang disebut sebagai tanah negara (TN) dan diklaim dalam penguasaan hak oleh PT. Cemindo Gemilang Tbk, tidak berhasil digusur oleh tim dari perusahaan tersebut, meskipun telah menurunkan alat berat excavator. Di lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu, sebagian masyarakat Kecamatan Bayah, menjadi tempat mencari napkah menghidupi keluarga dengan mendirikan warung kuliner untuk para wisatawan.

Pelaksanaan penggusuran tersebut mendapat protes keras dan dihadang oleh para pemilik warung serta sejumlah pihak yang dimintai bantuan. Mereka mengeluhkan kurangnya kejelasan baik dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah terkait.

Perusahaan tersebut mengklaim sebagai pemegang hak atas lahan yang digunakan para pedagang lokal. Bahkan, mereka telah mengeluarkan surat bernomor 0052 CG-LA/IV/2024 mengenai Pemberitahuan dan Pencabutan Izin Penggunaan Kawasan, tertanggal 26 April 2024.

Dalam upaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, Camat Bayah, Dadan Juanda, memfasilitasi audiensi antara para pemilik warung di sempadan pantai Karang Taraje dengan pihak PT. Cemindo Gemilang Tbk di Aula Kantor Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Selasa (21/5/2024). Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Hasan Sadeli, seorang aktivis sosial, turut memperjuangkan aspirasi para pemilik warung di sempadan pantai Karang Taraje. Menurutnya, pembongkaran warung yang menjadi tempat mencari nafkah oleh perusahaan tersebut terkesan arogan dan mengesampingkan musyawarah.

“Setahu kami tanah sempadan pantai ini milik negara, jika pihak perusahaan mengkalim itu bagian dari lahan hak guna pakai, lalu siapa yang menjual tanah negara ini kepada perusahaan,”kata seorang pedagang yang enggan disebut namanya.–(red)

Pos terkait