Ormas BPPKB Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Dinas LH Kabupaten Lebak Tindak Tegas Perusahaan Ternak Ayam Di Desa Margajaya

Ormas BPPKB Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Dinas LH Kabupaten Lebak Tindak Tegas Perusahaan Ternak Ayam Di Desa Margajaya

Lebak, Bantengate.id–Organisasi Masyarakat Badan Pengembangan Potensi Keluarga Besar (Ormas-BPPKB) Kabupaeten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, pada Rabu, 26 Juni 2024. Ormas BPPKB menuntut DLH untuk bertindak tegas terhadap perusahaan ternak ayam Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, dan kperusahaan-perusahaan yang diduga belum memiliki izin dan dianggap mencemari lingkungan.

Bacaan Lainnya

Humas Ormas BPPKB, Pratika Widiyanto, menyampaikan sesuai dengan hasil investigasi, salah satu perusahaan yang disorot adalah kandang ayam berskala besar dengan lebih dari 30.000 ekor ayam. BPPKB menduga kandang ayam berkala besar ini telah mencemari lingkungan sekitar, karena diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari Dinas LH.

Ormas BPPKB, kata Pratika,  sudah menyampaikan laporan sehubungan dengan dugaan kasus pencemaran lingkungan tersebut kepada Dinas LH Kabupaten Lebak melalui Kabid Pengawasan. Namun, Pratika, mengaku kesal karena pengaduannya diabaikan dan sepertinya dianggap tidak penting.

“Kami menduga ada kolusi, sehingga perusahaan yang mencemari lingkungan dapat beroperasi tanpa hambatan. Oleh karena itu,  anggota Ormas BPPKB lainnya sepakat untuk melakukan Unras di depan kantor DLH Lebak,” tegas Pratika.

Menurut Pratika, unjuk rasa yang dilakukan Ormas BPPKB dilakukan dalam upaya membangun kesadaran pentingnya transparansi dan responsivitas dari pejabat publik dalam menangani aduan masyarakat. Tanpa transparansi, kecurigaan terhadap praktik korupsi dan kolusi dapat meningkat, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Ormas BPPKB meminta tindakan tegas dan cepat dari Dinas Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi mematuhi peraturan keamanan lingkungan dan memiliki izin operasional yang sah,”tegas Pratika.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, menerima para pengunjuk rasa dan mengajak audiensi. Menurut Iwan Sutikno, mengaku tidak menerima laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Ormas BPPKB ke Dinas LH.

“Jika benar sudah ada surat pengaduan, saya menyayangkan tindakan Kabid Pengawasan yang tidak transparan dalam memberikan informasi. Kami akan mengadakan rapat internal untuk membahas masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ternak ayam pedaging khususnya di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga,”kata Iwan.–(sunarya)

Pos terkait