Aktivis dan Tokoh Malingping Tolak Sosialisasi KPU yang Dibungkus Konser Musik, Ini Alasannya!

Lebak, Bantengate.id–Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Malingping menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak yang berencana menggelar Sarasehan Kemerdekaan dan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu  24 Agustus 2024 di Alun-Alun Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.

Bacaan Lainnya

Sejumlah alasan disampaikan terkait penolakan ini, mulai dari lokasi acara yang sangat dekat dengan tempat ibadah Masjid hingga kekhawatiran akan adanya tindakan kurang pantas dari kalangan muda yang hadir. Penolakan semakin kuat karena acara tersebut kabarnya akan menghadirkan grup musik tertentu.

“Informasinya saya mendengar akan ada konser musik yang menghadirkan The Virgin. Suara  sound syatem pasti akan sangat keras, sedangkan lokasinya berdekatan dengan masjid. Saya kurang setuju jika acara tersebut dilakukan di sana,” H. Edi Murpik, salah satu tokoh masyarakat yang rumahnya berada di samping Masjid Baiturrachim

Selain berpotensi mengganggu ibadah, kekhawatiran juga muncul terkait perilaku kaum muda yang mungkin melakukan tindakan kurang pantas di sekitar area rumah ibadah.

“Sebaiknya, sosialisasi Pilkada oleh KPU Lebak dengan konser musik dilakukan di tempat lain saja dan tidak dipaksakan di gelar  Alun-alun Malingping yang berdampingan dengan Masjid Baiturrachim,” tegas H Edi Murpik, Minggu 18 Agustus 2024,

Sementara, Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingping, M. Febi Pirmansyah, turut mempertanyakan urgensi acara yang mengundang artis ibu kota tersebut.

“Apakah kegiatan sosialisasi Pilkada harus dibarengi dengan acara musik yang mendatangkan artis dari ibu kota? Apalagi, acara ini digelar di tempat yang telah disepakati untuk tidak digunakan sebagai lokasi konser atau acara serupa,” tegas Febi, Minggu  18 Agustus 2024.

Febi juga mempertanyakan kepada siapa KPU Lebak meminta izin untuk penggunaan Alun-Alun Malingping, mengingat sejak direnovasinya, alun-alun tersebut belum pernah diizinkan untuk menggelar acara musik.

“Apakah sosialisasi Pilkada harus dilakukan dengan mengadakan acara musik hingga mendatangkan artis ibu kota?

Aktivis Lebak Selatan Agus Rusmana juga meminta penjelasan dari Pemerintah Kecamatan Malingping terkait perizinan penggunaan Alun-Alun Malingping.

“Kita harus ingat kembali kesepakatan yang sudah dpatuhi bersama. Dulu, sepakat dengan Muspika bahwa alun-alun tersebut tidak boleh dikomersialkan dan harus dirawat. Penggunaannya hanya untuk perayaan hari besar nasional (PHBN) dan perayaan hari besar Islam (PHBI),” kata Agus.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri, menjelaskan bahwa pengajuan penggunaan Alun-Alun Malingping untuk acara KPU diajukan oleh Camat kepada Pemkab Lebak.

“Pengajuan dilakukan oleh Camat kepada Pemkab Lebak. Acara ini merupakan bagian dari sosialisasi Pilkada dan merupakan agenda pemerintah untuk mensukseskan Pilkada,” ujar Alkadri.

Sementara itu, Camat Malingping, Dadan Rusmana Wardana, ketika dihubungi media melalui pesan singkat WhatsApp, menjelaskan bahwa ia baru menerima surat dari KPU.

“Saya menerima surat dari KPU yang dikirim Pak Sekda, dengan disposisi untuk difasilitasi. Sebagai bawahan, saya terima surat tersebut. Dan datanglah EO yang diutus oleh KPU untuk mengurus surat izin. Namun, pihak KPU sendiri belum datang menghadap. Besok, saya yang akan menghadap Pak Sekda untuk membicarakan hal ini,” kata Dadan.–( red)

Pos terkait