Lebak, Bantengate.id — Puluhan warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Kecamatan Panggarangan pada Selasa, 15 Oktober 2024. Masa aksi menuntut Kades Apid segera mundur dari jabatannya.
Aksi yang mendapat pengamanan ketat dari unsur anggota Polsek Panggarangan ini, dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap kinerja Kepala Desa Hegarmanah Apid, yang dinilai ingkar janji dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. “Kami menuntut agar Kepala Desa Desa Hegarmanah, Apid segera mundur dari jabatannya,” teriak para pengunjuk rasa.
Beni, koordinator lapangan aksi, menyataka, bahwa unjuk rasa ini merupakan puncak dari rasa kekecewaan warga atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Apid. “Sebelum aksi ini, kami sudah dua kali melakukan audiensi dengan Kades Apid, dan dia telah menandatangani surat pernyataan pada 5 Agustus 2024, yang berisi sembilan poin tuntutan dari masyarakat dan Kades Apid sanggup memperbaiki,” kata Beni.
Surat pernyataan yang ditandatangani Kades Apid dan disaksikan oleh Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah, dan anggota Muspika Panggarangan, seharusnya menjadi komitmen kepala desa untuk memperbaiki dan menyelesaikan berbagai permasalahan. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan.
Salah satu pelanggaran yang disoroti warga adalah masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun warga telah melunasi PBB dari tahun 2019 hingga 2023, bukti setor tidak diberikan kepada mereka. Kondisi ini semakin parah ketika SPPT PBB tahun 2024, warga diminta membayar PBB dari tahun 2021-2024, meskipun mereka telah menyelesaikan pembayaran sebelumnya. “Kami sudah bayar pajak, tapi mana bukti pembayarannya?” ujar Beni dengan kesal.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kades Apid, ia berjanji untuk menyelesaikan masalah SPPT PBB dalam waktu dua bulan. Ia juga berjanji untuk melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai bentuk transparansi dalam pembangunan desa. Selain itu, Kades Apid menyepakati menyerahkan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan kelengkapannya senilai Rp 2 juta, serta melaksanakan musyawarah terkait Pendapatan Asli Desa (PADes) dari hasil perkebunan kelapa sawit dan kompensasi pembangunan SUTET secara terbuka.
Tak hanya itu, Kades juga berjanji untuk menyelesaikan beberapa proyek pembangunan tahun anggaran 2023 yang tertunda, seperti pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Babakan masih menyisakan kekurangan fisik pembangunan sepanjang 40 meter dan Kampung Parabon, juga sepanjang 40 meter. Selain itu, pembangunan rabat beton di Jalan Parabon senilai Rp 10 juta. Kades Apid juga menyatakan komitmennya untuk merealisasikan hasil penjualan besi bekas jembatan di Kampung Babakan. Namun, Kades Apid tidak menepati janji-janji tersebut.
Dikatakan Beni, warga juga menyoroti bahwa Musrenbangdes di Desa Hegarmanah, tidak dilaksanakan. Dalam pelaksanaan pembangunan di desa, tenaga kerja dari luar desa lebih sering digunakan daripada warga setempat. “Pembangunan desa malah melibatkan orang dari luar,” kata Beni dengan nada kecewa.
Menanggapi aksi warga, Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah,S.IP, MM berjanji akan memberikan teguran untuk kedua kalinya kepada Kades Apid untuk segera memperbaiki kinerjanya dalam tata kelola pemerintahan desa. Camat Ahmad juga berjanji akan menyampaikan laporan ke tingkat Pemerintah Kabupaten Lebak.
Aksi unjuk rasa yang mendapat pengamanan dari Polsek Panggarangan ini berlangsung dengan aman dan kondusif. Massa aksi membubarkan diri setelah tuntutan mereka diterima oleh pihak kecamatan. Sementara Kepala Desa Hegarmanah Apid, yang dihubungi media Bantengate.id melalui saluran seluler tidak aktif.–(red)