BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia (PUPR – RI) menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Penyerahan hibah BMN ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita bersama Kepala Seksi (Kasi) Pelaksana Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten (BPPW) di Ruang Garuda Pendopo Pandeglang, Selasa (25/5/2021).
Dalam kesempatannya Kasi Pelaksana Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Rusliana Pandjaitan mengatakan, jumlah BMN yang dihibahkan kepada Pemkab Pandeglang untuk tahap ini sekitar 22 berupa Infrastruktur dengan total anggaran kurang lebih empat puluh tujuh miliar rupiah.
“Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan ini terdiri dari penataan kawasan permukiman, sistem penyediaan air minum dan sanitasi,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait persoalan hibah BMN, pihaknya sangat mengapresiasi Pemkab Pandeglang atas responnya yang begitu cepat terlebih dimana Kepala daerah (Bupati) bersedia menerima dan tidak menunda-nunda.
“Hal ini tentunya sangat membantu sekali, sehingga BMN ini statusnya bisa segera kami pindahkan dari Barang Milik Negera menjadi Barang Milik Daerah,” tuturnya.
Sementara, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian PUPR yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, dikatakan Irna, Pembangunan yang sudah dilaksanakan ini manfaatnya sangat dirasakan sekali oleh masyarakat Pandeglang.
“Hibahnya saat ini telah kami terima, itu berarti Barang Milik Negara sudah menjadi Barang Milik Daerah,” kata Irna.
Ia menambahkan, dengan telah diserahkannya BMN kepada Pemkab Pandeglang, tentu saja pemerintah daerah akan merawatnya dengan baik.
“Kami (Pemkab Pandeglang) akan melakukan pembahasan beserta seluruh instansi terkait untuk menyiapkan anggaran pemeliharaan aset daerah,” imbuhnya. – (dad).