Terus Berkomitmen Berantas Pengedaran Narkoba, Satuan Polres Lebak Kembali Tangkap Pengedar Shabu

Photo: Pelaku Pengedar Shabu di wilayah hukum Polres Lebak berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti.

BANTENGATE.ID, LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis Shabu di Wilayah hukum Polres Lebak.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial IK, (26) Warga Kampung Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana membenarkan, satuan Polres Lebak Polda Banten melalui Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis Narkotika Shabu. Pelaku diamankan saat berada di gardu pos depan kediamannya di Kampung Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, Banten berikut  barang bukti.

“Pelaku IK (26) berhasil kita amankan pada hari Jum’at (27/08/2021) sekira pukul 21.00 WIB. beserta barang bukti 1 (satu) buah jaket warna coklat, 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisikan Shabu, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Ilman, Minggu (29/08/2021).

Dikatakan AKP Ilman, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dapat disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang KUHP Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini pelaku diamankan guna dilakukan penyelidikan dan pendalaman serta guna mengungkap pelaku lainnya,”  terangnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi mengatakan, Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, untuk itu ia menghimbau agar warga masyarakat untuk dapat menjauhi Narkoba (Narkotika dan Obat-obat/bahan berbahaya).

“Kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak khususnya para pemuda agar dapat menjauhi Narkoba, karena dapat merusak masa depan dan merusak generasi bangsa,” Pungkas Jajang. ***(wan)

Pos terkait