BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Camat Kecamatan Cipeucang Dedi Taftajani buka suara terkait adanya dugaan praktek Maladministrasi dan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) desa Parumasan sebasar Rp. 700 ribu kepada masing-masing penerima dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Desa Parumasan Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang, Banten. Dikatakan Dedi, jika demikian terjadi, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut.
“Sebelumnya kami sudah memanggil ketua BPD nya untuk menindaklanjuti. Namun lantaran yang bersangkutan jarang ada di tempat, kami kesulitan untuk dapat menghubunginya,” kata Dedi, saat ditemui bantenGate.id diruang kerjanya, Selasa (21/09/21).
Dikutip pada pemberitaan bantenGate.id sebelumnya, diketahui, diduga kuat terjadi adanya praktik Maladministrasi dan Pungli dana BPUM di Desa Parumasan Kecamatan Cipeucang yang dilakukan oleh oknum berinisial (N.Y) alias (L) yang merupakan anggota BPD Desa Parumasan. Pasalnya, oknum telah menawarkan bantuan BPUM ke beberapa warga yang merupakan bukan pelaku UMKM untuk mendapatkan dana BPUM, padahal diketahui bantuan tersebut ditujukan hanya untuk pelaku UMKM. Hal ini diperparah dengan adanya oknum mengambil dana bantuan tersebut dari masing-masing penerima sebesar Rp. 700 ribu ketika dana BPUM dicairkan.
Lanjut Dedi mengatakan, pihaknya berupaya akan mendalami adanya dugaan praktik Maladministrasi dan Pungli BPUM yang terjadi di Desa Parumasan ini seperti yang dikutip melalui pemberitaan di salah satu media online tersebut. kata Dedi, jika benar demikian, pihaknya akan menindak tegas untuk meminta pertanggungjawaban oknum, serta dirinya akan mengeluarkan rekomendasi agar oknum diberhentikan dari jabatannya selaku anggota BPD desa Parumasan.
“Jika Benar seperti itu, kita akan tindak tegas siapapun orangnya. Apalagi mengingat ia seorang Panitia penyelenggara Pilkades, dikhawatirkan akan berdampak tidak baik terhadap proses jalannya Pilkades nanti,” ucapnya.
Dedi menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali pada yang bersangkutan melalui surat resmi guna dimintai keterangan. Namun jika panggilan tersebut masih diabaikannya, kasus ini akan diserahkan pihaknya ke pihak yang lebih berwenang guna menindaklanjuti.
“Kita juga akan meminta keterangan dari beberapa penerima dana BPUM nya untuk lebih memastikan kebenarannya,” Pungkasnya. ***(dad)