BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Klinik kesehatan Al-Furqon yang beroperasi di Jalan Raya Labuan km. 2 Desa Margasana kecamatan Pagelaran kabupaten Pandeglang, Banten membantah tudingan atas pihaknya yang dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disebut B3 sebagaimana yang ditudingkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang (AMSIP) melalui aksi unjuk rasanya yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang pada Selasa (28/09/21) kemarin.
Dikatakan Management Klinik Al-Furqon, Ratu Tina Mariana jika tudingan tersebut tidak mendasar dan berlebihan lantaran menurutnya terkait penanganan limbah ini pihak Klinik Al furqon sudah melakukannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Tudingan terhadap Klinik Al-Furqon sangatlah berlebihan, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Padahal ruang penyimpanan Limbah medis itu ditutup rapih dan cukup berjarak baik dengan lingkungan warga atau ruang pelayanan kesehatan, sehingga saya rasa cukup aman,” ucap Management Klinik Al Furqon, Ratu Tina Mariana saat ditemui pada ruang kerjanya di Klinik Al Furqon, Rabu (29/09/21).
Adapun ditemukannya limbah yang menyatu antara limbah Domestik dan limbah medis di salah satu tempat sampah di Klinik Al Furqon dikatakan Tina jika itu merupakan limbah yang belum sempat dipilah untuk dipisahkan yang mana nantinya akan ditempatkan pada tempat khusus sesuai dengan jenis limbahnya masing-masing.
“Beberapa pegawai sedang melakukan Isolasi Mandiri (ISOMAN) akibat terpapar Covid- 19 sehingga limbah tersebut belum sempat dipilah. Keberadaannya pun tidak berserakan dan disimpan rapih pada satu wadah,” terangnya.
Lebih lanjut wanita yang merupakan istri dari pemilik Klinik yang berdiri sejak tahun 1998 di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang ini mengatakan, jika sejauh ini pihaknya tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar maupun pihak terkait dengan keberadaan limbah di Klinik Al Furqon lantaran menurutnya, dalam penanganan limbah tersebut sudah sesuai dengan SOP sehingga tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
“Terkait penanganan limbah pihak kami sudah pikirkan sebelumnya sehingga tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan. Masyarakat pun sejauh ini tidak merasa terganggu dengan keberadaan limbah di Klinik kami,” pungkasnya, sambil menunjukan Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga/Lingkungan kepada tim media.
Menanggapi adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup atas limbah B 3 di Klinik Al Furqon, terpisah Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Yana Rudiana mengatakan, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 merupakan zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, serta kesehatan. Adapun limbah medis dikatakannya merupakan kategori limbah terindikasi Berbahaya namun belum ada indikasi beracun akan tetapi limbah tersebut bisa dikatakan mencemari lingkungan jika kondisi keberadaannya itu berserakan.
“Jika limbah tersebut di tempatkan masih pada koridornya sesuai dengan jenis limbahnya masing-masing di tempat khusus penyimpanan limbah dan tidak berserakan, itu tidak akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut Yana mengatakan jika pihaknya selalu melaksanakan monitoring secara rutin pada tempat-tempat yang mana dalam melakukan kegiatan usahanya menghasilkan limbah yang perlu penangan khusus sehingga tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
“Kami sudah terjun langsung tinjau Klinik Al-Furqon, tidak ada indikasi ditemukan Limbah Medis yang mencemari Lingkungan di sana,” tegasnya. ***(dad)