CIANJUR BANTENGATE.ID– Rumah Sakit Daerah (RSUD) Sayang, Canjur, Jawa Barat, diduga telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (PMH) dengan mengeluarkan surat Nomor: 445/232/RSUD/2021 tertanggal 8 Februari 2021 tentang pemutusan MoU Makan Minum antara RSUD Sayang dengan CV. Indo Griya.
Kuasa Hukum CV. Indo Griya, Odden M Djunaedi, SH, mengemukakan, pemutusan MoU itu, subtansinya tidak jelas dan telah memutus secara sepihak MOU antar RS7D Cianjur dengan CV Indo Griya.
“Pemutusan sepihak yang di lakukan oleh RSUD Cianjur tanpa alasan yang kuat merupakan suatu tundakan perbuatan melawan hukum,” kata Odden M Djunaedi, SH, kepada awak media, Rabu (6/10/2021).
Menurut Odden, atas adanya pemutusan sepihak MoU tersebut jelas-jelas sangat merugikan klien kami CV. Indo Griya yang selama telah menjadi mitra kerja RSUD Cianjur.
“Bahwa pemutusan sepihak tersebut merupakan tindakan buruk dan sewenang -wenang dan dapat merugikan CV. Indro Griya, yang selama ini telah bermitra dengan pihak RSUD Cianjur,” kata Odden.
Dikatakan Odden, akibat pemutusan MoU tersebut, CV. Indo Giya, menalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp. 3, 6 miliar. Kerugian materil tersebut di hitung atas masa kotrak kerja yang masih ada sisa sekitar 34 bulan dari total masa kontrak selama 60 bulan atau 5 tahun sesuai dengan MoU.
Untuk itu pihak CV. Indro Griya melalui kuasa hukumnya Odden M Djunaedi, SH, akan terus melakukan upaya hukum baik secara mediasi atau dikahiri dengan mengajukan gugatan hukum atas adanya perbuatan tersebut. Sebagai wujud itikad baik, kami untuk kedua kalinya sudah mengirim somasi ke pihak RSUD, kata Odden.
Sementara, pihak RSUD Cianjur, belum berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya., sehubungan dengan adanya pemutusan MoU tersebut.- (mam)