LEBAK,BANTENGATE.ID–Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menerima anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang diserahkan Ketua KASN, Agus Pramusinto, di The Westin Grand Ballroom Surabaya, Selasa (7/12/2021).
Turut mendampingi dalam acara penerimaan anugerah ini, Sekda Lebak, Budi Santoso, Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep Mohamad Holis, dan Asda III, Feby Hardian Kurniawan, serta beberapa pejabat lainya.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaksanakan penilaian sistem meritokrasi sejak tahun 2019. Pada tahun 2021 sekarang, KASN menetapkan sebanyak 45 instansi pemerintah mendapatkan penilaian sistem meritokrasi dengan kategori sangat baik dan sebanyak 77 instansi mendapat predikat baik. Kabupaten Lebak, di Provinsi Banten, mendapat penilaian meritokrasi dengan kategori baik.
Meritokrasi adalah bentuk apresiasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinilai berhasil menerapkan sistem pelayanan publik yang baik dan birokrasi yang mampu mendesign sebuah program tepat sasaran sehingga memberi hasil yang optimal.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi Pemerintah Kab/Kota yang telah berkomitmen untuk menerapkan sistem merit. Diharapkan adanya penganugerahan ini dapat menjadi pemicu bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam pelayanan publik.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, usai menerima penganugerahan Meritokrasi, menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN Kabupaten Lebak yang terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Anugerah yang saya terima dari KASN ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh ASN di Kabupaten Lebak untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,”kata Bupati Iti Octavia Jayabaya.
Sekda Lebak, Budi Santoso, yang turut mendampingi Bupati Iti Octavia Jayabaya, kepada bantengate melalui sambungan celuller, Selasa malam (7/12/2021) jam 20.35 WIB mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak secara kontinyu terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme bagi para ASN dengan menerapkan kebijakan 8 (delapan) aspek manajemen ASN.
Ke-8 aspek tersebut sesuai dengan kriteria KASN yaitu; (1) perencanaan, (2) kebutuhan, pengadaan; (3) pengembangan karier; (4) promosi dan mutasi; (5) manajemen kinerja; (6) penggajian, penghargaan, dan disiplin; (7) perlindungan dan pelayanan; serta (8) sistem informasi.
“Alhamdulillah atas upaya dan komitmen bersama para stakeholder dan seluruh ASN dalam menerapkan ke 8 aspek manajemen ASN, Kabupaten Lebak di tahun 2021 ini mendapatkan penilaian penerapan sistem merit oleh KASN dan mendapatkan penilaian dengan kategori baik,”kata Sekda Budi Santoso.–(dimas)