TANGERANG, BANTENGATE,ID–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dalam tahun 2021 menuai pemasukan sebesar Rp 1,4 triliun dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai ini adalah yang terbesar di raih dalam sejarah sejak berdirinya Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman,S.STP, M.Si mengatakan, besarnya raihan pendapatan dari sektor PBB seiring dengan mudahnya para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya melalui Aplikasi online.
“PBB dengan mudah dibayar oleh para wajib pajak secara online melalui Bank BJB atau melalui beberapa penyedia layanan seperti; go pay, Bukalapak, Tokopedia, Indomart, Alfamart dan Kantor Pos,”kata Dwi Chandra, kepada Bantengate, Rabu (26/01/2022).
Menurut Dwi, pada masa pandemi Covid-19 pihaknya harus sangat kreatif dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena dengan semakin dekat dengan masyarakat, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kalau masyarakat percaya pemerintah, kewajiban akan berubah menjadi kebutuhan. Jadi membayar pajak akan menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Pola ini yang kami terus upayakan dalam menarik pajak daerah kepada masyarakat, sesuai dengan tage linenya; “kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” tandas Dwi.
Dalam tahun 2021 capaian pajak daerah keseluruhan, dengan mengelola 9 jenis objek pajak sebanyak Rp.2 Triliun. Reaslisasi PBB pada tahun 2021 Rp.460 Milyar, dengan target Rp.440 Milyar, dan untuk BPHTB Rp.957 Milyar, dari target Rp.762 Milyar atau di akumulasikan dari dua sektor itu teralisasikan Rp.1,4 Triliun.
“Bapenda juga melaksanakan program jemput bola dengan menawarkan kemudahan kepada masyarakat dari cara pembayaran, ataupun pelayanan, dengan cara membuka loket setiap desa melalui wa center. Hasilnya sebanyak 50 ribu pemohon aktivasi bisa diselesaikan dengan waktu yang singkat, ungkap Dwi Chandra.
Program lain yang digulirkan dalam mempermudah para wajib pajak adalah; penghapusan denda, melalui program, bulan juli, juli peduli, gebyar agustus, september bangkit, oktober gemilang dan november aksi. Sementara penghapusan denda kita gulirkan sejak bulan juli hingga november, pada tahun 2021. Sedangkan jatuh tempo juga kita mundurkan jadi bulan november, karena situasi dan kondisi wabah pandemi covid-19.
Target di tahun 2022 akan kami gencarkan dengan beberapa aplikasi yang sudah kami siapkan. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat.
“Inovasi baru yang diluncurkan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang, yaitu; Aplikasi SiCepot, yaitu Sistem Informasi Cetak PBB Online Terpadu. Aplikasi ini merupakan terobosan bagi Bapenda agar wajib pajak lebih mudah mencetak sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dalam menjalani aplikasi SiCepot cukup, pengguna cukup memiliki akses internet dan broser saja, lanjut Dwi, aplikasi ini dapat langsung di akses melalui sicepot.tangerangkab.go.id, silahkan bagi wajib pajak yang kesulitan mengenai PBB.
“Wajib pajak hanya mengisi kolom yang tersedia di aplikasi tersebut, indentitas pemilik atau pun objek pajak, mudah kan,” jelas Dwi Chandra Budiman yang juga mantan Sekpri Bupati Tangerang ini.--(ms/dimas)