‘Badak Banten’ Geruduk DLH, Desak Ijin Tiga Perusahaan Ayam Broiler di Saketi Dicabut

Photo: Aksi unjuk rasa Ormas Badak Banten, desak Dinas Lingkungan Hidup mencabut ijin lingkungan tiga Perusahaan industri ternak ayam broiler di Saketi dicabut, Kamis (10/02/2022)

PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Geruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan perusahaan ternak ayam broiler yang berada di desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/02/22).

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa dipicu lantaran aktivitas operasional tiga perusahaan ayam broiler di wilayah desa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan terhadap wilayah sekitar.

Photo: Orasi Korlap Aksi Ormas Banten mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk mencabut ijin lingkungan tiga perusahaan industri ternak ayam broiler di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup segara mencabut kembali ijin lingkungan dan mengehentikan segala aktivitas operasional perusahaan ayam broiler yang ada di kecamatan Saketi karena dianggap telah meresahkan masyarakat atas dampak lingkungan yang dihasilkan.

Cecep selaku Korlap Aksi mengatakan, keberadaan tiga perusahan ternak ayam broiler di Kecamatan Saketi banyak menimbulkan masalah terutama polusi atau pencemaran udara. Aroma bau tidak sedap yang muncul dari perusahaan tersebut kerap mengakibatkan terganggunya kenyamanan lingkungan wilayah sekitar, hal ini diduga lantaran pihak perusahaan mengabaikan banyak hal terkait teknis.

“Ormas Badak Banten menolak keras adanya aktivitas yang mengganggu kenyamanan lingkungan serta merugikan masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup jangan tutup mata dan telinga atau melakukan pembiaran,” cetus Cecep.

Selain itu kata ia, tidak adanya upaya antisipatif perusahaan mengenai adanya dampak negatif tersebut berakibat hingga saat ini warga sekitar dan warga yang melintas di kawasan lokasi perusahaan tersebut mengeluhkan bau yang amat sangat menyengat, jelas kata Cecep, hal ini menunjukan jika perusahaan tersebut tidak melakukan analisis mengenai adanya dampak lingkungan hidup atas usaha yang direncanakan, bahkan ironisnya, terdapat lokasi salah satu pabrik diduga telah menyalahi ketentuan berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 40/Permentan/Ot.140/7/2011 tentang pedoman pembibitan ayam ras yang baik lantaran radius jarak terlalu dekat dengan permukiman warga.

“Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, kami mendesak kepada pihak terkait, untuk mencabut kembali ijin operasional pembangunan industri ayam broiler di wilayah Desa Sodong Kecamatan Saketi, hentikan segala bentuk aktivitas dan operasionalnya, tutup industri ayam broiler di wilayah Desa Sodong Kecamatan Saketi segera mungkin,” pungkasnya.

Photo: Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Drh., Diah Lukita Ningsih didampingi aparat keamanan menemui para pengunjuk rasa untuk menerima aspirasi.

Luapan emosi unjuk rasa makin memuncak ketika pengunjuk rasa meminta untuk melakukan audiens namun tidak ada satupun pihak perwakilan Dinas menemui. Sempat terjadi dorong mendorong antara aparat keamanan dengan para demonstran yang berusaha menerobos gerbang pintu kantor Dinas Lingkungan Hidup. Alhasil, kejadian tidak berlangsung lama lantaran dapat ditertibkan pihak keamanan hingga ada perwakilan dari pihak Dinas menemui para pengunjuk rasa.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Diah Lukita Ningsih saat ditemui bantengate.id di ruang kerjanya mengatakan, dilihat dari kronologisnya, ijin operasional peternakan perusahaan tersebut sudah dikeluarkan dan sudah memenuhi tahapan-tahapan perijinan termasuk komitmen terhadap OPD terkait dan bahkan sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan. Namun kendati demikian, jika dalam perjalannya masih ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, pihaknya akan memberikan teguran terhadap perusahaan tersebut.

“Aspirasi dari rekan-rekan akan kita tampung dan nanti kita akan sampaikan kepada kepala Dinas. Kami harus bicarakan dengan semua bidang untuk melakukan pemantauan. Jika memang demikian, kami berikan teguran untuk memperbaikinya,” ucapnya. ***(dad).

Pos terkait