SERANG,BANTENGATE.ID- Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, menerima laporan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di ruang kerjanya, Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (11/4/2022).
Wagub Banten Andika, meminta kepada para komisioner Komisi Informasi (KI) Banten untuk terus bekerja mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten. Keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
“Tugas teman-teman di KI ini tidak ringan. Untuk itu saya memberikan atensi khusus untuk terus berjuang mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten. Komisi Informasi, sebagai mitra strategis Pemerintah dalam hal mewujudkan keterbukaan informasi publik,” kata Andika.
Ketua Komisi Informasi (KI) Banten, Toni Anwar Mahmud, mengatakan, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi yang bersangkutan.
“Untuk itulah, hari ini kami sampaikan laporan kepada Kepala Daerah melalui Pak Wakil Gubernur,” kata Toni.
Toni menyampaikan bahwa tugas Komisi Informasi Provinsi Banten adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Pada tahun 2021 KI Banten menyelesaikan 149 sengketa informasi publik.
Data KI Banten, kata Toni menyebutkan termohon dalam sengketa informasi publik di Provinsi Banten pada tahun 2021 tersebut didominasi Kabupaten Tangerang dengan jumlah 34 register.
Kemudian, berturut-turut Kota Serang 30 register, Kabupaten Lebak 26 register, Kota Tangerang Selatan 10 register, dan Kota Tangerang 6 register. Lalu, Kota Cilegon 5 register, Kabupaten Serang 3 register, Kabupaten Pandeglang 1 register, BUMD 13 register dan instansi Vertikal sebanyak 2 register. Sementara Provinsi Banten sendiri sepanjang 2021 sebanyak 19 register, jelas Toni.
Pada kesempatan tersebut Toni juga mengatakan bahwa pada monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2022, KI Banten mendorong tidak ada lagi OPD Pemprov Banten yang meraih kualifikasi tidak informatif, kurang atau cukup informatif. Diharapkan pada tahun 2022 sekurang-kurang meraih kualifikasi menuju informatif.--(rel/vina)