PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Dugaan Pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) terjadi di Desa Tegalongok Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Bantuan yang seharusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tiga bulan yaitu dari bulan Januari, Februari dan Maret dengan nilai sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) itu hanya diberikan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) lantaran dipotong Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) oleh para oknum RT di Desa Tegalongok.
Seperti diungkapkan Maesyaroh, salah satu KPM BLT Dana Desa warga desa Tegalongok, jika pada kenyataannya ia hanya menerima uang bantuan tersebut sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) lantaran dipotong Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) oleh oknum RT setempat berinisial M dengan alasan uang potongan tersebut akan dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan.
“Saya hanya terima lima ratus ribu rupiah dari bantuan BLT Dana Desa lantaran uang tersebut dipotong empat ratus ribu rupiah oleh M selaku RT. Katanya sih uang potongan itu untuk dibagi kepada yang tidak mendapatkan,” ungkap Maesyaroh pada bantengate.id saat ditemui di kediamannya, Sabtu (07/05/2022).
Hal yang sama juga diungkapkan Muniyati warga Kampung Sukamaju RT.01 / RW.01 Desa Tegalongok salah seorang penerima BLT Dana Desa, ia mengatakan bahwa dirinya juga diminta RT setempat untuk menyerahkan uang bantuan tersebut sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) dengan dalih yang sama jika uang tersebut akan dibagikan kepada yang tidak mendapatkan bantuan.
“Kami sebenarnya merasa keberatan dengan adanya pemotongan tersebut, karena sharusnya kami terima Rp.900.000; (sembilan ratus ribu rupiah). tapi kami hanya terima Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) lantaran dipotong Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) dengan dalih untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan,” tuturnya dengan nada kesal.
Terpisah, menyikapi hal tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Bidang Hubungan Antar Lembaga Lembaga Swadaya Masyarakat – Jerat Berantas Residivis (LSM – JEBRED) Ahmad Rifa’i unjuk bicara. Dikatakannya, berdasarkan Intruksi Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun, dana tersebut harus diterima utuh sepenuhnya oleh keluarga penerima manfaat atau KPM.
“Memotong dana bantuan sosial (bansos) atau pun BLT Dana Desa apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Lebih lanjut pria yang acap dipanggil Pepen ini mengatakan, tindakan pemotongan BLT Dana Desa yang dilakukan oleh para oknum RT di Desa Tegalongok sangat jelas bertentangan dengan hukum, dimana seharusnya sebagai RT dapat bekerja sama untuk mensejahterakan masyarakat bukan sebaliknya.
“Ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindak lanjuti, jangan sampai untuk kedepannya cerita pemotongan BLT Dana Desa ini menjadi liar di tengah masyarakat,” pungkasnya. ***(dad).