Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan-Anak di Lebak

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan-Anak di Lebak
Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, Edukasi masyarakat Melalui Sosialisasi Perda.--(Foto:Istimewa)

Lebak, Bantengate.id – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP-PSI masa bakti 2024-2029, Musa Weliansyah, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Gedung SMK Darun-Nadwah Assalam, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Rabu (13/11/2024). Sosialisasi ini dihadiri 150 peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dalam sambutannya, Musa menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat yang hadir. “Saya sangat mengapresiasi kehadiran semua yang ada di sini. Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat lebih memahami dan mendukung implementasi peraturan daerah ini,” ujarnya.

Warga Lebak Selatan antusias mengkuti Sosper yang disampaikan Musa Weliansyah anggota DPRD Provinisi Banten.-(Foto: Ist)

Musa juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan Perda secara nyata di lingkungan masing-masing, bukan hanya sekadar mengenal peraturan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan kita. Paling tidak, kita bisa menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak,” tambah Musa.

Pada acara tersebut, Ratu Nisya Yulianti, seorang aktivis perempuan, menjelaskan secara rinci mengenai Perda Nomor 9 Tahun 2024 yang bertujuan melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Sementara itu, Aswani, S.Kom., seorang aktivis, memberikan pemaparan terkait Perda Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pemberdayaan masyarakat dan desa.

Acara ini turut dihadiri berbagai tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan anggota organisasi sosial dari Kecamatan Wanasalam, Cihara, Malingping, dan Cijaku. Selain mendapatkan informasi, para peserta juga menerima konsumsi dan uang transportasi  sebagai dukungan atas kehadiran mereka.–(sunarya)

Pos terkait