BANTENGATE.ID, LEBAK – Sengketa PT. Azaretha Hana Megatrading (AHM) dengan 23 Karyawan Cleaning Service Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping, Kabupaten Lebak, saat ini tengah memasuki tahapan mediasi ke II usai menempuh jalur klarifikasi oleh Mediator HI Disnakertrans Provinsi Banten.
Mengingat hal itu, Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengaku telah mempersiapkan 3 advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GARTEKS beralamat di Komplek Mardigrass Blok KC. 08/02 Citra Raya, Mekarbhakti, Panongan Kabupaten Tangerang, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi 23 karyawan RSUD Malingping yang merasa terdzholimi oleh PT AHM berkedudukan di Jl. Raya Labuan KM. 2, Ciekek Melati, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Karena aturan saya tidak bisa mendampingi full terhadap 23 Karyawan yang di PHK oleh PT AHM, oleh sebab itu, saya persiapkan 3 orang pengacara dari LBH GARTEKS yaitu, TRISNUR PRIYANTO, S.H., TRI PAMUNGKAS, S.H. MH., SUTRISNA, S.H. untuk mendapinginya hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ungkap Musa melalui pesan WhatsApp nya kepada bantengate.id Minggu, (26/09/2021).
Musa juga menegaskan bahwa semua biaya operasional ini ditanggung penuh oleh dirinya, lantaran menurutnya hal ini bukanlah persoalan kepentingan politik akan tetapi lebih ke persoalan kemanusiaan.
“Persoalan kemanusiaan bro, Kita harus bantu, jangan sampai perusahan perusak aturan masih dibiarkan sebagai perusahan Outsourcing di RSUD Malingping, tentunya saya berharap pihak User (pengguna) dapat memutuskan kontrak dengan PT AHM,” tegas Musa.
Selain itu, Politisi PPP dari Kabupaten Lebak yang juga merupakan mantan aktivis Banten asal dapil 5 tersebut menambahkan bahwa persoalan yang menimpa terhadap 23 karyawan ini tidak akan berhenti di PHI saja, akan tetapi menurut ia, harus sampai dikenakannya sangsi normatif terhadap perusahaan outsourcing PT. Azaretha Hana Megatrading (AHM), lantaran kata Musa, perusahaan tersebut telah membayar upah kerja dibawah UMK Lebak sebesar Rp. 2,2 juta kepada 23 karyawan yang diberhentikan dengan dalih akibat pembatalan PKWT dan sematkan tidak lulus seleksi.
“Bahkan karyawan yang masih aktif saat ini menerima pembayaran dari PT AHM sebesar Rp. 2,250.000,-. Artinya PT AHM kembali berulah membayar karyawan dibawah UMK dan tidak berpacu kepada RAB yang disampaikan oleh pihak User yaitu senilai Rp. 2.751.000,. Ini sudah jelas pelanggaran normatif dan sangsinya adalah pidana,” cetusnya.
Sementara, Paris Pahrurozi salah satu cleaning service RSUD Malingping, mengamini jika permasalahan ini pihaknya telah menguasakan kepada 3 advocat dari LBH GARTEKS dengan harapan perselisihan yang terjadi antara 23 Karyawan RSUD Malingping dengan PT AHM segera jelas.
“Kita ingin mendapat kejalasan hukum, oleh sebab itu kami kuasakan kepada 3 pengacara dari LBH GARTEKS,” kata Paris.
Dirinya tidak memungkiri biaya operasional atas penanganan kasus ini hingga sampai ke LBH GARTEKS ditanggung sepenuhnya oleh Musa Weliansyah. Ia juga menegaskan apa yang dilakukan oleh Politisi PPP ini tidak ada unsur politik melainkan murni semata merupakan bentuk nilai kemanusiaan.
“Pak Musa sebagai wakil kami, Kami harus ke siapa meminta bantuan kalau bukan kepada perwakilan kami sebagai rakyat. Alhamdulilah Pak Musa sebagai dewan merespons aduan kami, tanpa ada unsur apapun,” tegasnya. ***(wonk/dad)