ATR/BPN Lebak Rampungkan 1.000 Sertifikat Hak Milik dari Lahan Eks Kehutanan

ATR/BPN Lebak Rampungkan 1.000 Sertifikat Hak Milik dari Lahan Eks Kehutanan

Lebak, Bantengate.id — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berhasil menyelesaikan penerbitan 1.000 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari lahan eks kehutanan. Sertifikat tersebut akan segera diserahkan kepada masyarakat oleh Penjabat Bupati Lebak yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak, Aan Rosmana, dalam sesi pemaparan pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA )yang digelar di Rahaya Hotel, Rangkasbitung, Kamis, 15 Agustus 2024.

“Penerbitan sertifikat ini merupakan hasil kerja sama yang luar biasa antara Pemerintah Kabupaten Lebak, Forkopimda, dan berbagai lembaga terkait. Kami berharap sertifikat ini segera diserahkan kepada warga yang berhak,” ujar Aan Rosmana.

Selain itu, Aan Rosmana juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang  menyelesaikan penataan 953 hektar tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bantam & Preanger Rubber di Sampang Peundeuy, Kecamatan Leuwidamar, yang akan diredistribusi kepada masyarakat serta beberapa lembaga pemerintah di tingkat provinsi dan kementerian.

“Redistribusi tanah eks HGU PT. Bantam & Preanger Rubber ini merupakan bagian dari program Kementerian ATR/BPN yang dipercayakan kepada kami. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak,” tambah Aan Rosmana.

Dalam kesempatan tersebut, Aan Rosmana kembali menegaskan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan organisasi kemasyarakatan (ormas), dalam mendukung proses reforma agraria. Menurutnya, dialog dan kerja sama antara berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan yang mungkin muncul dalam pelaksanaannya.

“Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan, mari kita diskusikan bersama untuk menemukan solusi terbaik demi kemajuan masyarakat Lebak,” kata Aan Rosmana.

Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan reforma agraria, Pemerintah Kabupaten Lebak juga berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menghapuskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Lebak. Reforma agraria bukan hanya tentang redistribusi tanah, tetapi juga tentang menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” tutup Aan Rosmana.–(dimas)

Pos terkait