Bacabup Lebak Dede Supriyadi Bantah Jadi Tersangka, Fokus Maju di Pilkada Lebak 2024

Bacabup Lebak Dede Supriyadi Bantah Jadi Tersangka, Fokus Maju di Pilkada Lebak 2024

Lebak,Bantengate.id Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lebak, Dede Supriyadi, buka suara dalam konferensi pers terkait kasus lamanya yang telah selesai namun kembali mencuat akibat beredarnya surat aduan dari Kantor Hukum Kasman Sangaji yang dilayangkan ke DPP NasDem. Dede Supriyadi membantah isu bahwa dirinya sudah menjadi tersangka dalam kasus lama tersebut.

Bacaan Lainnya

“Soal saya yang katanya sudah jadi tersangka itu tidak benar. Laporan memang ada, tapi ini bukan kasus pidana melainkan kasus perdata,” ujar Dede Supriyadi kepada awak media, Minggu, 23 Juni 2024.

“Ini kasus lama. Rekan bisnis saya melaporkan ke Kepolisian, bahkan putusan sela sudah ada dengan nomor 1395/Pdt.G/2023/PN Tangerang. Jadi ini kasus perdata, bukan pidana,” tambahnya.

Dede Supriyadi menegaskan bahwa dirinya akan terus maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak meskipun banyak yang mencoba menghalangi perjalanannya.

Kuasa hukum Dede Supriyadi, Dr. Bina Impola Sihotang, SH, MA, menjelaskan bahwa laporan yang masuk dari rekan bisnisnya ke kepolisian berawal pada tahun 2019. Rekan bisnis Dede Supriyadi mengundurkan diri dari kerjasama untuk menjalankan suatu proyek, namun meminta kembali penyertaan modalnya.

“Masalah ini berawal pada tahun 2019 ketika terjadi kerjasama bisnis dengan sesama kolega. Pada tahun itu, bisnis masih berjalan lancar dan Pak Dede juga memberikan kontribusi pengembalian. Namun, kita semua tahu bahwa setelah itu terjadi Covid-19 yang menghambat segala urusan. Ada proyek yang berjalan dan ada yang tidak, tapi yang berjalan ada hasilnya,” kata Bina Impola, pengacara Bacabup Lebak Dede Supriyadi.

“Jadi saya tegaskan kembali, ini perkara perdata bukan pidana. Memang ada laporan polisi kepada beliau, itu benar, namun sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka,” paparnya.

Selain itu, Bina Impola Sihotang juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan sela Hakim PN Tangerang yang menangani perkara ini, eksepsi tergugat ditolak. “Jadi kasus ini berlanjut sebagai kasus perdata,” jelasnya.—(ridwan)

Pos terkait