PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di seputar jalan Protokol. Penertiban dimulai dari jalan raya Serang-Pandeglang hingga perbatasan Kabupaten Lebak, Selasa (26/09/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, hal tersebut dialkukan lantaran melanggar peraturan daerah Kabupaten pandeglang nomor 4 tahun 2008, peraturan Bupati Pandeglang nomor 35 tahun 2023 tentang pengendalian alat peraga sosialisasi dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
“Setidaknya 107 Alat Peraga Kampanye sudah ditertibkan hari ini”, ungkap ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi.
“Jumlah tersebut terdiri dari beragam jenis, mulai dari spanduk, banner, umbul-umbul dan baliho. Penertiban, lanjutnya akan terus dilakukan sampai dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024”, imbuhnya.
Dikatakan Febri, Bawaslu Pandeglang juga telah menerbitkan intruksi pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang untuk melakukan koordinasi dengan kasi trantib tingkat kecamatan guna melakukan penertiban alat peraga. Bawaslu Pandeglang sebelumnya telah melakukan koordinasi bersama stakeholders untuk melakukan pembahasan alat peraga yang dipasang sebelum masa kampanye dimulai.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir dengan KPU Pandeglang, pemerintah daerah dan partai politik pada Rabu, (20/09) kemarin, alat peraga kampanye yang terpasang disejumlah ruas jalan akan dilakukan penertiban mulaihari ini, Selasa, 26 September 2023,” pungkasnya. ***(dad)