Terakhir, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan, “Silahkan datang ke Polres Lebak untuk cek kendaraan anda dan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut, “Berawal dari adanya kasus curanmor kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang,” ucap Andi.
Dimana disejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan tujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di wilayah Lebak juga melakukan tindak pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Serang. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan untuk penadah barang curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” tegas Andi. (Bidhumas)