BPJS Ketenagakerjaan Pilar Perlindungan Pekerja Di Tengah Maraknya PHK

Bacaan Lainnya

Oleh, Ikhwan Dimas Permana,S.Pi

Di tengah situasi dan kondisi yang penuh ketidakpastian seperti saat ini, ketenagakerjaan dihadapkan pada tantangan baru, salah satunya adalah maraknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dalam konteks ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hadir sebagai pilar penting dalam memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pesertanya.

Tren PHK yang meningkat kembali menjadi sorotan di berbagai sektor industri. Data terbaru yang di lansir di laman (databoks.katadata.co.id), menunjukkan sebanyak 26.000 karyawan terkena PHK selama periode bulan Januari – Juni 2023. Secara kumulatif, dalam enam bulan pertama tahun ini korban PHK paling banyak berada di Provinsi Jawa Barat  sebanyak 11.595 orang, Provinsi Banten  5.141 orang, dan Provinsi Jawa Tengah  4.787 orang.

Jumlah karyawan yang terkena PHK (sumber katadata co.id)

Pada awal Oktober 2023 Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyebutkan  sudah ada PHK terhadap 4.584 pekerja di 6 (enam) perusahaan tekstil yang tersebar di Provnsi Banten, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Tengah.

Potensi PHK massal di industri tekstil ini, diprediksi masih akan berlanjut karena berbagai faktor, mulai dari pabrik yang tak mampu bersaing dengan serbuan produk impor, hingga anjloknya kinerja ekspor. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama periode Januari-Agustus 2023 ada 37.375 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di seluruh Indonesia. Secara kumulatif, dalam 8 bulan pertama tahun ini korban PHK paling banyak berada di Provinsi Jawa Barat  sebanyak 14.267 orang, Jawa Tengah  6.430 orang, dan  Provinsi Banten sebanyak  6.047 orang ((databoks.katadata.co.id).).

Perkiraan tersebut diperkuat dengan adanya Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru menunjukkan, bahwa tingkat pengangguran berkurang di daerah perkotaan, namun justru meningkat di perdesaan. Pada bulan Agustus 2023, tingkat pengangguran di perkotaan 6,4%, turun dari 7,74% pada Agustus 2022. Di sisi lain, tingkat pengangguran di perdesaan Agustus 2023 mencapai 3,88%, naik dari 3,42% pada Agustus 2022. Dilihat dari sebaran wilayah, terdapat 10 provinsi yang memiliki tingkat pengangguran di atas  rata-rata nasional, sementara 24 provinsi di bawah rata-rata.

Provinsi Banten masih menjadi Provinsi dengan tingkat pengangguran terbuka paling tinggi nasional pada Agustus 2023, yaitu  sebanyak 7,52%. Meski demikian, angka itu menurun dari Agustus 2022 yang sebesar 8,09%. Semetara di bawah  Provinsi Banten yaitu  Provinsi Jawa Barat, Kepulauan Riau, DKI Jakarta dan Provinsi Maluku dengan tingkat pengangguran tertinggi kedua hingga kelima nasional.

Maraknya PHK tidak hanya memengaruhi kestabilan finansial pekerja, tetapi juga menciptakan kebutuhan mendesak akan perlindungan sosial yang komprehensif.

Peran BPJS Ketenagakerjaan

Dalam menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda sejumlah perusahaan di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menegaskan kesiapannya untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang terdampak. Kenaikan prediksi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diprediksi seiring dengan meningkatnya kasus PHK.

BPJAMSOSTEK memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT. Peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang menggunakan teknologi biometrik.

Sementara peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengunjungi kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Selain klaim JHT, peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan menerima manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja.

Data terkini mencatat bahwa hingga Oktober 2022, BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp 36 triliun atau terdapat peningkatan sebesar 39 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Manfaat JKP juga telah diberikan kepada 6.872 peserta senilai Rp25 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menekankan bahwa PHK harus menjadi jalan terakhir bagi pengusaha. Imbauan ini muncul seiring penurunan sektor ekspor dan dominasi pasar domestik oleh barang impor.

Beragam manfaat dan kemudahan layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK tentunya menjadi  solusi bagi pekerja yang terdampak PHK, sesuai dengan jargon “Kerja Keras Bebas Cemas,” yang sudah digaungkan sejak Oktober 2023.

Dalam situasi di mana PHK kembali marak, BPJS Ketenagakerjaan muncul sebagai solusi yang memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pesertanya. Program ini tidak hanya menanggapi kebutuhan finansial pekerja yang terkena dampak PHK, tetapi juga memberikan jaminan kesehatan, dukungan mental, dan pelatihan untuk memastikan bahwa peserta dapat bangkit dan bersaing kembali di pasar kerja.

Dalam menjawab tantangan PHK, BPJS Ketenagakerjaan membuktikan diri sebagai mitra yang dapat diandalkan, menjaga kestabilan dan kesejahteraan pekerja di tengah krisis.—(***)

*). Penulis  Wartawan Bantengate.id

Pos terkait