BANTENGATE.ID, LEBAK; Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4, membuat sejumlah pedagang berharap agar diberikan kelonggaran untuk menjalankan roda ekonomi. Pedagang mengkhawatirkan, kondisi transaksi yang terjadi pada PPKM yang lalu akan kembali terulang jika PPKM terus dilanjutkan.
Pasalnya, penerapan PPKM Darurat yang sebelumnya dilakukan, menyebabkan penurunan pendapatan yang cukup signifikan sekitar 80 persen. Hasan (36) pelaku usaha kuliner Rice Bowl yang sering berjualan di Jl. Sunan Giri, tepatnya didekat Pengadilan Negeri Ragkasbitung, mengeluhkan pendapatannya turun drastis semenjak peraturan PPKM darurat diberlakukan.
“Awal buka, dagangan saya ramai dan sudah ada pelanggan, tapi semenjak PPKM ini omzet saya menurun 80% terjun bebas, saya juga bingung harus gimana lagi, ada anak istri yang harus saya nafkahi,” ujar Hasan saat ditanya awak Bantengate.id.
Senada dengan Hasan, Sofyan yang menjual aneka minuman dengan konsep foodtruck pun mengakui hal yang sama, bahwa pendapatannya terus menurun seiring diberlakukannya PPKM Darurat
Hasan berpendapat, bahwa aktivitas berjualan yang ditekuninya kini sudah cukup untuk menghidupi istri dan anaknya, namun kondisi itu pudar setelah ada pemberlakuan PPKM. “Boro boro dapat bantuan, bantuan aja saya ga pernah dapet, dagangan aja sepi, dagang dibatasi sampai jam 8 malam, belum kami didenda,” ujarnya. – (wonk/dimas)