CIANJUR, BANTENGATE.ID – Desa Center Cianjur, Jawa Barat, meminta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cibadak Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Desakan itu, disampaikan Koordinator Desa Center Kabupaten Cianjur, Kohar Effendi atas dugaan pelanggaran Pilkades Cibadak,
“Kami juga meminta kepada Pantia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten Cianjur, mendiskualifikasi calon nomor 4 atau melakukan Pilkades ulang di TPS (Tempat Pemungutan Suara) II dan TPS III,” pintanya.
Disebutkan dalam hajatan Pilkades serentak tanggal 17 Juli 2022 di Kabupaten Cianjur, berlangsung berbagai dinamika dan tidak sedikit peristiwa pelanggaran diantaranya dugaan pelanggaran pada Pilkades Cibadak tersebut baik pada tataran pelanggaran tata negara maupun tindak pidana.
Indikasi dugaan pelanggaran yaitu, formulir kartu c (undangan) dipegang dan dibagikan oleh Tim Sukses dari calon nomor 4.
Selain itu, adanya pemilih yang menggunakan hak pilih masih dibawah umur di lokasi TPS II dan TPS III. Kemudian tidak ada undangan rapat pleno rekafitulasi terhadap calon nomor dua dan nomor 1 oleh Panitia Pilkades pasca pelaksanaan pencoblosan.
Menurut Koordinator Desa Center, memgacu kepada peraturan Mendagro No 112 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri No.72 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah No 11 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan daerah No 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati No 41 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 tahun 2015 dan Keputusan Bupati No 141/Kep.25/DPMD/2022.
Atas dasar itu, Tim Advokasi Pilkades, Desa Center selaku kuasa hukum calon kades No Urut 2 Asep Mulyadi, SH,meminta penegakan hukum atas pelanggaran Pilkdes tersebut atau dilakukan Pilkades ulang. ***(Mam).