BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu para pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah masih membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2021.
BPUM atau BLT UMKM tersebut merupakan program bantuan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19 dimana besaran dana yang diberikan sebesar 1,2 juta rupiah pada masing-masing penerima bantuan.
Namun sepertinya pemerintah harus mengevaluasi kembali, lantaran fakta di lapangan masih jauh sesuai dengan apa yang diharapkan. Lemahnya verifikasi faktual data penerima, melahirkan sejumlah oknum calo-calo liar menjadi aktor intelektual guna menggasak dana BPUM untuk meraup keuntungan pribadi semata sehingga kerapnya membuat bantuan dana BPUM ini tidak tepat sasaran.
Penelusuran bantenGate.id di lapangan, seperti yang terjadi di desa Parumasan Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang Banten. Seorang warga penerima dana BPUM kepada bantenGate.id mengungkapkan kalau dirinya mengaku bukanlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), akan tetapi mendapat bantuan dana BPUM atas rekomendasi seorang oknum berinisial (N.Y) alias (L) seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desanya, dengan catatan dana bantuannya harus rela dipotong.
“Awalnya Oknum mengumpulkan data sejumlah warga desa Parumasan berupa foto kopi KTP meski warga bukan pelaku UMKM,” ungkap pria yang enggan disebut namanya pada BantenGate.id, Jum’at (10/09/2021).
“Namun setelah BPUM itu cair sebesar Rp. 1,2 juta, Oknum minta agar uang tersebut diserahkan kepadanya sebesar Rp. 700 ribu, jadi saya bersama yang lainnya hanya terima sisanya sebesar Rp. 500 ribu,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sejumlah sekitar 23 orang penerima dana BPUM tahap 3 di desa Parumasan, dimana masing-masing penerima bukanlah pelaku UMKM dan hanya mendapatkan dana sebesar Rp. 500 ribu lantaran digasak oknum (N.Y) alias (L) sebesar Rp. 700 ribu selaku yang merekomendasikan.
Sementara, Ketua RT. 03 RW. 05 Kampung Parumasan karamat, Desa Parumasan, Karmin saat ditemui BantenGate.id dirinya membenarkan bahwa dari beberapa penerima dana BPUM yang diajukan oknum (N.Y) alias (L) tersebut merupakan warganya dan bukan pelaku UMKM. Namun terkait dana yang diterima oleh warganya selaku penerima dana BPUM hanya sebesar Rp. 500 ribu, ia pun tidak mengetahuinya.
“Betul kalau data-data penerima dana BPUM itu adalah warga disini, tetapi mereka bukan pelaku UMKM. Adapun soal pemotongan tersebut, saya tidak tahu,” ucap Karmin.
Merujuk keterangan-keterangan di atas, kuat dugaan telah terjadi mal admintrasi yang sengaja dilakukan oknum (N.Y) alias (L) yang merupakan anggota BPD Desa Parumasan Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang, Banten. Pasalnya, ia telah menawarkan beberapa pihak yang bukan pelaku UMKM untuk dapat menerima dana BPUM padahal bantuan tersebut ditujukan hanya untuk pelaku UMKM. Hal ini diperparah dengan adanya pungutan liar sebesar Rp. 700 ribu yang diambil oknum ketika dana BPUM pihak penerima yang direkomendasikannya telah cair.
Disesalkan hingga berita ini diturunkan, N.Y alias L saat dikonfirmasi bantenGate.id guna mengetahui kebenarannya, yang bersangkutan tidak memberikan respon. ***(dad)