BANTENGATE.ID, PANDEGLANG:– Diduga melanggar aturan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan periksaan terhadap 7 orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 Desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Gakkumdu terhadap ketujuh petugas KPPS TPS 02 Desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang jika dalam hasil kajiannya terbukti dinyatakan bersalah, maka terancam Pidana dengan hukuman penjara kurang lebih 36 bulan.
“Kalau terbukti, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali, di satu atau lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan. Pasal 187 huruf B,” kata Ade, kepada media di kantor sentra Gakkumdu Pandeglang, Selasa (15/12/2020)
Ade menjelaskan, para petugas KPPS terduga itu sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang hingga sampai saat ini prosesnya dilanjutkan di Gakkumdu.
Dari hasil klarifikasi, dikatakan Ade, maka akan dilakukan rapat pleno menentukan hasil pemeriksaan.
“Nanti hasilnya akan disampaikan setalah kajian, dan tinggal sidang Pleno, diperkirakan selesai satu sampai dua hari,” terangnya
Sebelumnya, diketahui telah terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Pasirmae yang diduga diakibatkan adanya Petugas KPPS yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencoblos lebih dari satu surat suara serta pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kab. Pandeglang dengan nomor No.372./BT/Bawaslu-Pdg/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan Cipeucang yakni surat pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU). – (dadi)