BANTENGATE.ID, RANGKASBITUNG:– Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, mulai melaksanakan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pembangunan Jalan antara Leuwijaksi – Gununganten, sepanjang 2 KM dan lebar 5 meter.
Rehabilitasi jalan menelan biaya Rp 5.173.648.000,- yang bersumber dari APBD-P Lebak Tahun 2020, ini dilaksanakan rekanan PT. Batu Indah Langgeng, Rangkasbitung, dengan masa kontrak 180 hari terhitung sejak 20 Oktober – 23 Desember 2020.
Pantauan Bantengate.id, Minggu (15/11), sejumlah alat berat tengah dioperasikan menggusur dan meratakan badan jalan yang sudah rusak sejak 4 tahun terakhir dan kerap kali dikeluhkan masyarakat ini. Pengerjaan pembangunan jalan di mulai dari Kampung Lebak Pacung, Desa Margatirta -Kampung Leuwijaksi (jalan raya Rangkasbitung – Malingping).
Masyarakat di Kampung Barengkok, Desa Margatirta, misalnya, dengan antusias menyaksikan alat-alat berat yang tengah meratakan badan jalan yang berlubang dan berlumpur jika musim hujan ini.
Pegawai pelaksana pembangunan jalan, Endin, mengatakan, bulan depan jalan sepanjang 2 KM ini akan selesai dikerjakan.
“Kami tengah mengerjakan jalan agar bisa selesai sesuai dengan masa kontrak kerja. Saya hanya pelaksana, dan bekerja sesuai arahan bos untuk segera selesai,” akunya kepada Bantengate.id di lokasi pekerjaan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Maman SP, saat ditemui dikantornya, Selasa (17/11) mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan pembangunan jalan lintas Leuwijaksi – Gununganten, sesuai dengan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Rehabilitasi / pemeliharaan pembangunan jalan Leuwijaksi – Situ Palayangan, sedang dilaksanakan. Namun baru dikerjakan sepanjang 2 KM dengan dana bersumber dari APBD-P Kabupaten Lebak Tahun 2020. Sedangkan, sisanya akan dilaksanakan secara bertahap di tahun mendatang,” jelasnya.
Menurut Maman SP, untuk kegiatan tahun 2021 Dinas PU dan Penataan Ruang mengajukan anggaran sebesar Rp 400 miliar. Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk pemeliharaan / rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Lebak sepanjang 632 KM lebih.
Baca Juga: KODIM 0603/Lebak Gelar Gerakan Ketahanan Pangan di Desa Gunung Anten
Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya, telah menandatangani Rancangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun 2021 sebesar Rp 2.261.822.774.330, dalam Rapat Paripurna DPRD Lebak yang dilangsungkan melalui media zoom meeting di Lebak Data Center, Senin (16/11). Dari nota KUA-PPAS tersebut direncanakan belanja rancangan sebesar Rp 2.243.882.774.330 atau defisit sebesar Rp 18 miliar.
Jalan antara Leuwijaksi – Tapen (Palayangan), Kecamatan Cimarga, sepanjang sekitar 17 KM sejak lama dikeluhkan masyarakat. Warga yang menetap di sepanjang jalan tersebut, sudah berulang kali menyampaikan usulan untuk segera diperbaiki.
Ruas jalan antara Leuwijaksi – Palayangan (Desa Tapen) merupakan sarana transportasi utama bagi masyarakat yang menetap sedikitnya di tujuh desa. Ke – 7 desa itu; Desa Margatirta, Gununganten, Intenjaya, Ilhamjaya, Karyaaya, Tapen, dan Cimarga.
Bohani, 45, warga Cikeuyeup, menyampaikan terima kasih atas diperbaikinya jalan yang melintasi wilayahnya. Diharapkan sisanya, sekitar 15 Km lagi dapat diperbaiki di tahun 2021 mendatang, sehingga geliat perekonomian masyarakat di daerah ini akan terus berkembang dan meningkat.– (vina/dimas)