Lebak, Bantengate.id–Untuk kedua kalinya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Banten, mangkir lagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi IV DPRD Lebak. RDP tersebut diselenggarakan pada Kamis, 24 Oktober 2024, di ruang Sekretariat DPRD untuk membahas keluhan terkait pembangunan dan infrastruktur jalan di wilayah Lebak Selatan, yang disuarakan oleh Aliansi Jalan Rusak (AJAR).
Sebelumnya, Dinas PURR Kabupaten Lebak tidak hadir dalam RDP pertama yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2024. Pada RDP ini Komisi 4 memediasi pengaduan dari Maryami, seorang janda penyandang disabilitas dari Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, yang lahannya digunakan untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tanpa kesesuaian lokasi dengan lahan yang ia hibahkan. Saat itu, Kadis PUPR Irvan Suyatupika tidak bisa hadir dan diwakili oleh Kabid Ciptakarya, Hendro. Dalam RDP tersebut tidak menghasilkan keputusan, sehingga dijadwalkan ulang.
Dalam RDP kedua yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Dr. Ujang Giri, kembali terjadi ketidakhadiran dari pihak Dinas PUPR, meskipun undangan resmi telah dikirim. Azis Abdul Rohman, anggota DPRD dari Partai Demokrat, mengungkapkan kekecewaannya atas absennya Dinas PUPR dalam pertemuan tersebut.
“Kepala Dinas PUPR diundang secara resmi untuk menghadiri RDP terkait aspirasi dari Aliansi Jalan Rusak tentang pembangunan infrastruktur di Lebak Selatan, tapi mereka tidak hadir,” kata Azis.
Azis pun mengkritik keras ketidakhadiran tersebut, dan menyatakan bahwa sikap Dinas PUPR yang mangkir telah melecehkan institusi DPRD sebagai wakil rakyat.
“Kami kecewa karena tidak ada satu pun perwakilan dari Dinas PUPR yang hadir, padahal surat undangan sudah dikirim. Ini melecehkan institusi DPRD,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Koordinator AJAR, Hadi Anwar. Ia menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur di Lebak Selatan belum merata, meskipun Kabupaten Lebak sudah berusia 196 tahun.
“Kami sangat menyayangkan Dinas PUPR yang belum bisa merealisasikan pembangunan infrastruktur, terutama jalan. Kabupaten Lebak sudah berusia 196 tahun, tapi ketimpangan pembangunan, terutama jalan yang tidak memadai, masih terasa,” ujar Hadi.
Hadi meminta DPRD untuk bertindak tegas dan tidak hanya memberikan janji tanpa tindakan nyata. Ia menekankan pentingnya pembangunan betonisasi untuk meningkatkan kondisi jalan di Lebak Selatan.
“Kami meminta DPRD untuk tegas dan tidak memberikan janji-janji palsu. Masyarakat butuh realisasi nyata dalam pembangunan, terutama jalan,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi IV, Ujang Giri, menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan pembangunan infrastruktur jalan, khususnya ruas jalan sepanjang 12 kilometer yang menghubungkan Kecamatan Cihara dan Kecamatan Cigemblong.
“Kami baru dilantik, kurang lebih sebulan di Komisi IV. Kami mengapresiasi kawan-kawan Ajar yang sudah mewakili aspirasi masyarakat, dan kami di komisi IV akan memperjuangkannya” ucap Ugi.
Meski kecewa atas ketidakhadiran Dinas PUPR, Ujang Giri menyampaikan bahwa pihak Dinas PUPR sudah memberikan alasan ketidakhadirannya, yaitu karena ada tugas di wilayah Lebak Selatan. Pihaknya juga meminta RDP dijadwalkan ulang.
“Dinas PUPR meminta agar RDP dijadwalkan ulang, dan kami akan menindaklanjuti permintaan tersebut,” tutup Ujang Giri.–(red)