BANTENGATE.ID,BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri, mengamankan dua orang tersangka pemilik sabu yang berinisial, MAA Alias Boy dan n R alias To karena terbukti telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dengan berat Kotor 2.103 gram.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol, Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., di Mapolda Kepri, Selasa siang, (11/5/2021).
Menurut Kabid Humas Harry Goldenhardt, kronologis Kejadian pada Sabtu tanggal 8 Mei 2021, Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri telah mengamankan dua oerang tersangka beserta 2 bungkus Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 Gram. Tersangka pertama di amankan di Pinggir Jalan depan perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center pada jam 14.20 wib.
Selanjutnya penyelidikan berkembang ke daerah Tiban dan pada jam 17.37 wib tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari kecamatan Sekupang Kota Batam, tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka kedua.
″Barang Bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan teh cina merk GUANNYINWANG berwarna emas dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram.” Pungkasnya. (Bidhumaspoldakepri/Andri)