BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun mengingat dalam pelaksanaannya di masa pandemi covid 19, maka Pilkades tahun 2021 harus dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) guna mengeliminir kluster baru.
“Pilkades ini merupakan rutinitas, namun menjadi hal baru karena ditengah pandemi covid 19. Ini penting dipahami oleh semua panita dan jangan sampai terabaikan sehingga pelaksanaan dapat berjalan lancar dan aman,” demikian disampaikan Bupati Pandeglang, Irna Narulita pada acara Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Pandeglang, di Opproom Sekretariat Daerah Pandeglang, Kamis (03/06/2021).
Agar seluruh panita Pilkades baik mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa memahami tentang tahapan yang akan dilaksanakan, Bupati Irna meminta pada Pilkades 2021 sebelum pelaksanaannya terlebih dahulu dilakukan zoom meeting tentang tata cara pelaksanaan Pilkades ditengah pandemi.
“Kalau ada waktu yang cukup lakukan zoom meeting setelah nanti ada penetapan pasangan calon Kepala Desa,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Doni Hermawan mengatakan, tahapan untuk pilkades serentak di 207 Desa 32 Kecamatan sudah dilaksanakan diantaranya pembukaan pendaftaran calon yang akan dilaksanakan dari tanggal 4 sampai 12 Juni 2021.
“Untuk penetapan hasil seleksi dan pengumuman calon kades yang akan dipilih pada tanggal 30 Juni. Dan pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli,” terangnya.
Mengingat masih dalam masa pandemi covid 19, Doni juga menegaskan dalam pelaksanaan Pilkades 2021 kali ini harus dilaksanakan dengan menerapkan prokes.
“Karena pilkades kali ini ditengah pandemi, tentu pada pelaksanaanya wajib menerapkan prokes. Nanti yang mengatur dari panitia kecamatan, mereka sudah mengetahui aturan nya seperti apa,” pungkasnya. – (dad).