Integritas Dipertaruhkan: Pimpinan Dewan dan Skandal Perekrutan PPK KPU Lebak

Bacaan Lainnya

Oleh, Sudrajat Maslahat, S.Kom., M.IKom

Terkait dengan viralnya surat dari pimpinan dewan tentang rekomendasi perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang merupakan perangkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kecamatan, hal ini jelas merupakan pelanggaran aturan yang berlaku.

Para elit politik seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, namun tindakan tersebut justru melukai rasa keadilan masyarakat dan memberikan contoh buruk. Perilaku elit politik semacam ini melanggar TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang mengharuskan setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, rendah hati, memiliki keteladanan, dan siap mundur apabila terbukti melakukan kesalahan yang kebijakannya melanggar secara moral dan merugikan masyarakat.

Tindakan oknum dewan ini juga dapat dikenai pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun, serta Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.

Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Dewan sebaiknya segera memanggil oknum dewan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi mengenai dasar kebijakan tersebut yang telah mencoreng dan merendahkan martabat DPRD Lebak.

Selanjutnya, KPU Lebak harus bertindak sigap  dan mengadakan seleksi ulang untuk anggota PPK di Kabupaten Lebak.  Terhadap sejumlah nama anggota PPK  yang lulus sesuai dengan yang diusulkan oleh oknum dewan tersebut, di batalkan dan  dilarang mengikuti seleksi PPK, meskipun mereka memiliki kemampuan, karena perekrutan ini dilakukan dengan cara yang tidak terpuji.

KPU Lebak harus menunjukkan integritasnya sebagai lembaga independen yang tidak berada di bawah subordinasi dewan. Melalui tindakan tegas dan sesuai aturan, diharapkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses   pemilihan umum  kepala daerah  tahun 2024, tetap terjaga.–(***)

 

*).Sudrajat Maslahat, S.Kom.,M.Ikom, adalah Pemerhati Kebijakan Publik, tinggal di Rangkasbitung

Pos terkait