Bantengate.id, Tangerang–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan sidak ke Pasar Tradisional Kresek, Kecamatan Kresek. Sidak menjelang Ramadhan ini, terkait penggunaan alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapanya, Rabu (23/3/2021).
Kabid Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang, H. Irwan Hengki SH, M.Si, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Masa dan Timbangan, langsung memimpin sidak tersebut dan memeriksa satu persatu alat-alat timbangan yang digunakan. Tim sidak juga di bantu tim Reparatir Timbangan (Reptir) SLD Provinsi Banten.
Kabid Metrologi H.Irwan Hengki, mengatakan, Sidak ini bertujuan untuk menyasar para pedagang di pasar Kresek jangan sampai terjadi adanya kecurangan sehingga merugikan masyarakat/pembeli saat transaksi jual beli karena alat ukur timbangan dan perlengkapanya yang digunakan tidak memenuhi syarat atau tidak layak.
“Untuk hari ini, kita sasar para pedagang di pasar Kresek ini, yang menggunakan alat ukur timbangan dan perlengkapanya, mengantisipasi kecurangan dan kerugian dalam bertransaksi jual beli. Dalam waktu dekat juga akan diterjunkan tim untuk menyasar seluruh pasar tradisional di Kabupaten Tangerang. Semua alat ukur atau timbangan wajib dilakukan tera. ,” terang Hengki.
Kasi Masa dan Timbangan, Syamsul Arif, sebagai pelaksana teknis berkata pada sidak hari ini untuk Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) tidak ditemukan pedagang yang nakal dan curang.
“Ahamdulilah dalam sidak hari ini tidak menemukan adanya timbangan atau alat ukur yang tidak layak. Tim UTTP yang sidak hari ini, di sambut antusiasme masyarakat dan pedagang,” kata Arif.
Bidang Meterologi, terus melakukan monitoring dan melakukan pengujian standarisasi kepada semua pemilik yang baik pedagang sayur, buah, daging, dan toko Emas, pengujian tersebut dilaksanakan agar alat ukur tersebut benar-benar sudah masuk kategori boleh digunakan.
Hal tersebut mengacu pada UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pada pasal 25 dilarang menggunakan alat ukur, takar timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang; (1) Tidak bertanda tera sah yang berlaku, (2) Bertanda tera Batal, dan (3) Segel putus atau tanda tera nya rusak. Bagi yang melanggar, didalam pasal 32 (sangsi terhadap pasal 25 UUML) dapat dipenjara 1 tahun atau denda Rp.1000.000.–(red)