Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Update Kasus Kopi Sianida dan Proses Hukum di Indonesia

Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Update Kasus Kopi Sianida dan Proses Hukum di Indonesia
sumber foto : Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (netflix)

Jakarta, bantengate.id,  — Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang sempat menggemparkan Indonesia, hari ini resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama lebih dari tujuh tahun. Jessica, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, mendapatkan pembebasan bersyarat berkat catatan berkelakuan baik selama masa tahanan.

Bacaan Lainnya

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan bahwa Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yang menjadi dasar bagi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan bahwa Jessica telah memperoleh total remisi sebanyak 59 bulan atau sekitar lima tahun.

“(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Deddy dalam pernyataan resmi pada Ahad, 18 Agustus 2024 .

Jessica mulai menjalani hukuman penjara sejak 30 Juni 2016, setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi sorotan besar di Indonesia, dikenal sebagai “Kasus Kopi Sianida,” di mana Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi yang diduga dicampur dengan sianida oleh Jessica. Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017 memperkuat hukuman penjara selama 20 tahun bagi Jessica.

Pembebasan bersyarat Jessica Wongso didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Deddy menegaskan bahwa pembebasan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. Ini merupakan bagian dari upaya Ditjen PAS dalam memastikan proses reintegrasi narapidana ke masyarakat berjalan dengan baik, sembari memonitor dan membimbing mereka agar tidak kembali melakukan tindak pidana.

Pembebasan bersyarat Jessica Wongso memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, mengingat kontroversi besar yang menyelimuti kasusnya. Namun, Ditjen PAS menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan dengan benar, dan keputusan ini merupakan bagian dari sistem pembinaan narapidana yang berlaku di Indonesia.

Pos terkait