Kabel Jaringan Internet Asal Pasang dan Semrawut: Satpol PP Panggarangan Akan Panggil Pengusaha WiFi

Kabel Jaringan Internet Asal Pasang dan Semrawut: Satpol PP Panggarangan Akan Panggil Pengusaha WiFi

Lebak, Bantengate.id—Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Panggarangan, Usep Herdiana, berencana memanggil perusahaan penyedia layanan internet di wilayahnya. Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari warga mengenai kondisi kabel jaringan internet yang dianggap semrawut dan membahayakan.

Bacaan Lainnya

Kabel-kabel jaringan internet di wilayah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, terlihat asal pasang, tanpa tiang penyangga yang memadai. Beberapa bahkan hanya ditopang oleh tiang kayu seadanya, yang menumpuk di satu titik. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga karena dianggap membahayakan keselamatan.

“Sesuai arahan dari pimpinan, kami akan memanggil para pengusaha WiFi yang beroperasi di Kecamatan Panggarangan agar segera merapikan kabel-kabel WiFi yang semrawut,” ujar Usep pada Senin  4 November 2024.

Usep juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan tenggat waktu sekitar satu minggu setelah pemanggilan tersebut. Jika dalam waktu tersebut pengusaha tidak merespons, maka Satpol PP akan menertibkan kabel-kabel yang dinilai melanggar ketentuan.

Menanggapi pertanyaan terkait legalitas penyedia layanan internet di wilayahnya, Usep mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan legalitas perizinan para penyedia layanan tersebut.

“Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kami, terutama dalam hal Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3), untuk urusan legalitas usaha mereka, kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengeluarkan perizinan,” tambah Usep.

Sementara itu, Ujang, seorang warga Kecamatan Panggarangan, menyambut baik rencana pemanggilan tersebut. Ia menilai bahwa tindakan Satpol PP sudah tepat dan sejalan dengan kepentingan masyarakat.

“Saya mengapresiasi langkah Satpol PP tersebut. Perlu diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dilakukan penindakan jika perusahaan penyedia jasa WIFI tidak memiliki izin,”kata Ujang.--(ridwan)

Pos terkait