Serang, Bantengate.id–Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, mengambil sumpah dua orang Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana, di Aula Baduy, Kantor BPN Provinsi Banten, pada Rabu (21/08/2024).
Dalam sambutannya, Sudaryanto menegaskan pentingnya ketelitian dan kejujuran dalam menjalankan tugas penilaian properti. Dalam melaksanakan penilaian harus cermat dan datanya harus valid sesuai kondisi di lapangan sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada unsur manipulatif yang merugikan negara.
Sudaryanto menekankan bahwa permasalahan dalam pengadaan tanah sering kali muncul akibat penilaian yang tidak valid atau adanya kepentingan dari pihak-pihak tertentu. “Saya mohon, bekerja dengan cermat, jujur, dan akuntabel. Hasil penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Masyarakat sudah familiar dengan beberapa mitra Kementerian ATR/BPN, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Surveyor Berlisensi. Selain itu, terdapat pula Penilai Pertanahan yang menjadi mitra penting dalam kegiatan pertanahan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Penilai Pertanahan dan apa tugasnya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan, Penilai Pertanahan adalah penilai publik yang telah mendapatkan lisensi dari Menteri ATR/Kepala BPN untuk menghitung nilai objek dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
Penilai Pertanahan (PP) dibagi menjadi dua kategori, yaitu PP Bidang Jasa Penilai Properti dan PP Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana. Keduanya bertugas melakukan penilaian terhadap objek tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta objek lainnya yang dapat dinilai.
Ruang lingkup tugas PP Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana mencakup; Penilaian perkiraan nilai tanah untuk pengadaan tanah skala kecil, Penilaian objek pengadaan tanah skala kecil yang dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah, dan Penilaian objek P3MB dan Prk.5.
Kemudian, Penilaian objek konsolidasi tanah, Penilaian terkait penataan ruang, Penilaian penanganan dampak sosial dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, dan Penilaian perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah.–(red)