Lebak, Bantengate.id — Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Aan Rosmana, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait integrasi data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pertanahan, PBB-P2, dan BPHTB. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal, dan pendapatan daerah dapat meningkat. Kedua belah pihak sepakat untuk mengintegrasikan sistem data mereka, sehingga pertukaran informasi terkait pertanahan dan perpajakan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
Melalui kerja sama ini, proses administrasi antara Kantor Pertanahan dan Bapenda akan lebih selaras, mengurangi potensi kesalahan data, dan meminimalisasi kesalahan dalam penarikan pajak serta penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, integrasi ini diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus kepemilikan tanah dan pembayaran pajak, mengurangi birokrasi yang berbelit, serta meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Aan Rosmana, menyampaikan bahwa integrasi ini adalah langkah strategis dalam mendukung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan yang lebih baik atas sumber-sumber pendapatan, khususnya dari sektor pajak dan pertanahan.
“Kami berharap sinergi ini tidak hanya akan memperkuat kerja sama antarinstansi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan tepat terkait pertanahan dan perpajakan,” ujar Aan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, menekankan bahwa MoU ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan data perpajakan. “Dengan integrasi data ini, kami berharap dapat meminimalisir adanya ketidaksesuaian data yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, serta mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak,” jelas Doddy.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan dan Bapenda Kabupaten Lebak akan semakin kuat, yang akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik dan efektivitas pengelolaan data terkait pertanahan dan pajak.–(dimas)