PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Belakangan ini perampasan kendaraan dijalan kerap kali terjadi dilakukan oleh preman yang berkedok sebagai Debt Collector maupun Mata Elang atau yang biasa disebut Matel istilah mata-mata yang ditugaskan mengawasi kendaraan yang telat bayar.
Terkait dengan hal tersebut, Satuan Petugas Khusus (SATGASUS) Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) berencana akan melakukan sweeping guna penertiban terhadap sejumlah preman yang berkedok Debt Collector atau Matel tersebut.
“Keberadaan mereka (Debt Collector/Matel – red.) saat ini sangat meresahkan warga masyarakat khususnya di Wilayah Kabupaten Pandeglang. Apa pun dalihnya, selalu yang menjadi korban pasti Rakyat Kecil, karena tak berdaya hingga selalu dijadikan kesempatan. Jika Konsumen/Kreditur One prestasi atau telat bayar, maka kolektor yang menagihnya pun sengaja dipilih yang bermuka seram dan sama sekali tidak punya rasa sopan sedikitpun,” ungkap anggota SATGASUS DPP BPPKB, Abdul Manaf, Sabtu (10/06/2022).
Menurut pria yang acap dipanggil Agoy ini, pada dasarnya ketika terjadi penandatanganan kontrak antara Kreditur dan Debitur disitu ada pihak Debitur atau Leasing sudah dalam klausul perjanjian kredit ada beberapa lembar yang harus ditanda tangani oleh pihak Debitur.
“Diantaranya adalah, diduga ada beberapa lembar surat perjanjian yang samasekali tanpa dibacakan terlebih dahulu. Kemudian ada lembar terakhir yang sengaja dikosongkan dibawahnya sudah pakai materai yang harus ditandatangani konsumen (Diatasnya tertulis ‘Surat Kuasa’ yang dalihnya katanya untuk mendapatkan Fidusia). Dikuasakan ke pihak leasing. Diduga Itulah cara untuk mengelabui Konsumen,” ungkap Agoy
Pada tempat yang sama, senada Ketua SATGAS BPPKB DPC Pandeglang, Deni Djunaedi alias Pendil mengatakan, jika aturan yang dipakai pihak leasing selama ini sepihak, sama sekali tidak mengacu pada UU no 42 Tahun 99 tentang Fidusia dimana mengatur tentang jaminan Fidusia yang mana seharusnya pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit didepan Notaris atas perjanjian Fidusia ini, dan UU no 9 tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang hak-hak Konsumen.
“Undang-undang tersebut mengatur Leasing tidak boleh mengeksekusi/ menarik benda atau kendaraan sebelum masa kontrak berakhir atau harus melalui gugatan pengadilan, nanti berdasarkan surat putusan pengadilan benda atau kendaraan tersebut bisa dieksekusi, itupun bukan untuk dikuasai oleh leasing, tetapi di lelang, apa bila konsumen punya pembeli yang harganya lebih tinggi harus dipersilahkan, jika masa angsuran sudah dianggap tua ketika ada hak Konsumen maka harus di berikan,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua SATGASUS BPPKB DPC Pandeglang, Roby Al Hamdi mengatakan, jika pihkanya sudah melayangkan surat untuk mendesak agar aparat Kepolisian segera melakukan penertiban kepada sejumlah preman yang berkedok Debt Collector atau Matel yang sudah jelas melanggar undang-undang dan juga sangat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
“Terkadang mereka (Debt Collektor/Matel – red. ) berprilaku sangat tidak manusiawi. Contohnya kendaraan sedang membawa anak-anak, karena telat bayar langsung ditarik dan penumpangnya diturunkan ditengah jalan. Seharusnya terlebih dahulu dilakukan analisa, kenapa cicilan bisa telat, apa faktor penyebabnya. apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini pihak kreditur harus menganalisa dengan tajam. Sehingga dapat meminimalisir kejadian kredit macet,” pungkas Roby Al Hamdi. ***(dad)