Lebak, Bantengate.id–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar, akhirnya menerima komunitas Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA) yang telah berunjuk rasa selama dua hari satu malam di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (23/5/2024).
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Indra Maulana, menyatakan bahwa pihaknya telah ditemui oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Komunitas MATADEWA menuntut agar segera dilakukan penyelidikan terkait dugaan kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Arta.
“Kami tadi sudah bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak dan sudah menyampaikan tuntutan kami. Ketua DPRD juga sudah berjanji akan menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Wakil II DPRD Kabupaten Lebak tersebut,” ujar Indra Maulana.
Indra juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun skema aksi lanjutan yang akan dilakukan di Kantor KPU Lebak. Mereka harus mengurus surat pemberitahuan aksi baru ke Polres Lebak.
“Untuk aksi ke KPU Lebak sedang kita jadwalkan ulang, karena memang kami harus mengurus surat pemberitahuan aksi baru ke Polres Lebak,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum MATADEWA, Repi Rizali, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendorong agar kasus dugaan kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang tersebut diusut tuntas oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong agar Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak bisa menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menindak siapapun yang bersalah dengan tegas,” katanya.
Repi juga menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang, terlebih jika melibatkan lembaga negara untuk kepentingan pribadi.
“Kita tidak boleh mentoleransi praktik-praktik kolusi dan nepotisme, apalagi praktik penyalahgunaan wewenang seperti memanfaatkan lembaga negara untuk memuluskan kepentingan pribadi. Siapapun pelakunya harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, beberapa pekan terakhir ini tengah viral tersebarnya surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Nomor 170/232-DPRD/V/2024 Tanggal 8 Mei 2024 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Arta. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lebak, yang merekomendasikan agar sejumlah nama yang tengah mengikuti seleksi diluluskan menjadi anggota PPK (Badan Ad Hoc) menjelang Pilkada Lebak Tahun 2024.
Dari sebanyak 29 nama yang direkomendasikan lengkap dengan wilayah kerja, sebanyak 17 nama lolos menjadi PPK, sementara tujuh nama menjadi cadangan PPK, sesuai dengan hasil Pengumuman Seleksi PPK yang dikeluarkan KPU Lebak bernomor 163/PP.04.1-Pu/3602/2024. Adapun, nama-nama PPK yang lolos tersebut tersebar di 18 kecamatan.--(ridwan)