CIANJUR – BANTENGATE.ID – Ketua Paguyuban Pasundan Komda Wilayah 2, DR Abah Ruskawan menyebut, lahirnya maklumat Sunda 2022 dilihat dari sisi legalitasnya lantaran dipayungi adanya kebebasan berkumpul dan berpendapat. Namun kata ia, jika dilihat dari sisi momentum sepertinya kurang tepat, apalagi dilihat dari sisi aturan.
“Memang kalau disampaikan kepada DPD wajarlah kalau DPD kan penampung aspirasi,” kata DR Abah Ruskawan, menanggapi Maklumat Sunda 2022 kepada bantengate.id pada, Jum’at (04/02/2022).
Menurutnya, untuk membuat otonomi khusus, membuat provinsi mana saja atau provinsi apa pun namanya tidaklah semudah itu, akan tetapi perlu juga dari pengusul, kendati didalamnya ada beberapa jenderal ataupun juga ada dewan perwakilan daerah 2 sebagai perwakilan daerah dari Jawa Barat.
“Intinya Harus melibatkan berbagai komponen yang merepresentasikan orang Sunda, apalagi kalau misalkan otsus otsus di DKI, Banten sama Jawa Barat, rasa-rasanya ini juga terlampau luas,” lanjutnya.
Selain itu menurutnya, perlu juga adanya kajian-kajian secara akademis dan kajian secara filosofis historis termasuk semua daerah yang ada di Jawa Barat setidaknya 27 kabupaten, apalagi ingin melahirkan otsus mensikapi ibukota pindah ke Kalimantan dengan undang-undang lainnya.
“Sah-sah saja untuk melakukan perubahan, apalagi perubahan provinsi saja. Nama provinsi saja itu harus dengan undang-undang, kalau undang-undang kan harus DPR Pusat dari berbagai komponen, apalagi kalau berbicara di parlemen,” terangnya.
Lanjut ia mengatakan, meski dikemukakan di parlemen hal tersebut bukan berarti suara terbanyak, namun yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana warga Jawa Barat ataupun Banten juga DKI bisa bersinergi dalam rangka otonomi khusus ini.
“Kalau menurut saya sekali lagi bahwa ini perlu waktu, perlu waktu proses tapi mungkin momentum yang kurang tepat,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis) dan Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan menggelar Maklumat Sunda 2022 yang menghasilkan maklumat Sunda yang diserahkan langsung kepada Ketua DPD RI Dr (Hc) Ir. H. Aa LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Lapangan Bintang Kabupaten Subang, pada Rabu (02/02/2022).
Maklumat Sunda tersebut berisi tuntutan agar Provinsi Jawa Barat jadi Provinsi Sunda, Patimban jadi Pelabuhan Agraria dan Industri, serta Mega Proyek dan Investasi Nasional harus membawa rakyat sunda sejahtera, tidak tersingkir dari wilayahnya.
Ketua Gerpis, Andri Perkasa Kantaprawira dalam pidato pengantarnya menyatakan, bahwa dengan disetujuinya Undang Undang IKN (18/01/2022) dimana DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibukota negara dan daerah khusus, tokoh dan intelektual Sunda harus mulai memikirkan konsep integrasi wilayah Jabar, Banten, DKI Jakarta melalui konsepsi Otonomi Khusus Sunda Raya 3 Provinsi.
‘Tiga tuntutan yang dihasilkan dari maklumat sunda itu, kami serahkan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Matalitti, untuk kembali diserahkan kepada Presiden Jokowi,” ucap Andri. ***(mam/red.)