KPU Tanah Datar Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup 2024-2029: “Dua Pasangan Calon Siap Bertarung”

KPU Tanah Datar Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup 2024-2029: "Dua Pasangan Calon Siap Bertarung"

Tanah Datar, Bantengate.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, telah mempersiapkan proses penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) untuk periode 2024-2029. Pendaftaran ini akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Tanah Datar.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Tanah Datar, Pagaruyung, pada Selasa  27 Agustus 2024. Ketua KPU Dicky Andrika, didampingi oleh anggota KPU Tanah Datar lainnya, yaitu Devisi Teknis Penyelenggara Gusrino, Devisi Hukum Ninik Karlina, Devisi Sosialisasi Ikhwan Arief, serta Devisi Perencanaan Data dan Informasi Thomas Andriko.

“Alhamdulillah, pada hari ini kami telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanah Datar untuk Pemilihan Serentak 2024. Sejauh ini, belum ada pasangan calon yang mendaftar, sehingga kami tetap memperhatikan prosedur administrasi yang berkaitan dengan tahapan pencalonan dan penerimaan,” ujar Dicky Andrika.

Dicky menambahkan bahwa pasangan calon maupun tim sukses mereka telah mengirimkan surat kepada KPU Tanah Datar terkait jadwal kedatangan mereka. KPU juga telah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.

“Saat ini ada dua pasangan calon yang telah mengirimkan surat. Pertama, pasangan Eka Putra – Ahmad Fadly yang telah menjadwalkan pendaftaran pada Kamis pukul 10.00 WIB. Kemudian, surat dari Partai Nasdem telah mengonfirmasi pendaftaran pasangan Ricci Aprian – Doni Karson yang dijadwalkan pada Kamis pukul 14.00 WIB,” kata Dicky.

Dicky juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan penerimaan pencalonan ini mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengamanatkan bahwa pasangan calon harus memenuhi syarat minimal dukungan suara sebesar 8,5% dari total suara sah, yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Batas waktu pendaftaran adalah Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB sesuai keputusan KPU RI.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Dicky Andrika, didampingi oleh anggota KPU Tanah Datar lainnya, yaitu Devisi Teknis Penyelenggara Gusrino, Devisi Hukum Ninik Karlina, Devisi Sosialisasi Ikhwan Arief, serta Devisi Perencanaan Data dan Informasi Thomas Andriko. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah rekan media dari Tanah Datar.–(yen)

Pos terkait