BANTENGATE.ID, LEBAK – Musa Weliansyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihatin atas tindakan PT. Azaretha Hana Megatrading selaku perusahaan outsourcing atau jasa tenaga kerja yang telah lalai dalam menunaikan kewajibannya membayar upah atau gaji karyawan yang bertugas sebagai pegawai Cleaning Service (CS) di RSUD Malingping. Untuk itu, dirinya meminta agar pihak RSUD Malingping melakukan pemutusan kontrak kerjasama terhadap Perusahaan tersebut.
“Mayoritas karyawan Customer Service (CS) di perusahaan outsourcing itu warga Lebak selatan, berdasarkan informasi yang saya terima bahwa upahnya selama 2 bulan belum dibayarkan oleh perusahaan,” tutur anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari fraksi PPP, Musa Weliansyah kepada bantengate.id melalui pesan WhatsAppnya pada, Kamis (29/04/2021).
Menurutnya, Pemerintah tentunya sudah mengatur undang-undangnya tentang ketentuan perusahaan dalam memberikan upah atau gaji kepada karyawan agar kedua belah pihak dapat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya dengan porsi yang sesuai. Dikatakannya, pembayaran gaji karyawan merupakan salah satu kewajiban perusahaan dalam rangka memberikan kompensasi atas kontribusi yang diberikan pada perusahaan sehingga tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayar upah atau gaji karyawannya.
“Perusahaan outsourcing itu sudah jelas harus mengcover selama-lamanya 3 bulan gajih karyawan Cleaning Service tersebut. Jangan beralasan bahwa pihak perusahaan belum dibayar oleh pihak RSUD dong.. !!, perusahaan harus bermodal itu aturannya,” cetus Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak ini juga mengatakan, tindakan PT. Azaretha Hana Megatrading atas surat keputusan untuk merumahkan Cleaning Service di RSUD Malingping merupakan tindakan yang tidak fair dan tidak manusiawi, untuk itu dirinya akan mendesak pihak RSUD Malingping untuk memutuskan kontrak sepihak dengan perusahaan tersebut.
“Saya meminta agar putus sepihak kerjasama dengan perusahaan outsourcing itu. Karena diduga perusahaan ini tidak bermodal hanya mengandalkan pembayaran dari pihak RSUD Malingping. Akhirnya karyawan yang menjadi korban,” pungkasnya.
Sementara, diketahui melalui surat dengan nomor : 069/AZT/-SP/IV/2021 perihal pemberitahuan, PT. Azaretha Hana Megatrading selaku perusahaan outsourcing Cleaning Service di RSUD Malingping memberitahukan agar seluruh karyawan untuk sementara di rumahkan pertanggal 23 April 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam isi surat itu dikatakan, belum adanya kejelasan terkait pembayaran tagihan bulanan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja oleh pihak RSUD Malingping hal ini menjadi pemicu seluruh karyawan dirumahkan.
Disesalkan, Direktur PT. Azaretha Hana Megatrading, Dodong saat dikonfirmasi bantengate.id melalu pesan WhatsApp enggan untuk berkomentar. – (dad)