BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – CV. KenziOne Indonesia yang merupakan salah satu Pemasok/Supplier Program Sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Kabupaten Pandeglang belum lama ini telah digegerkan memasok komoditas pangan pada agen/e-waroeng BPNT Desa Curugbarang Kecamatan Cipeucang berupa Telur Ayam Ras dalam kondisi busuk dan sudah ada belatungnya.
Menurut, Owner CV. KenziOne Indonesia, pihaknya pun mengamini adanya beberapa telur yang disuplay ke agen/e-waroeng tersebut dalam kondisi busuk dan sudah ada belatungnya, namun hal itu menurutnya, lantaran disebabkan adanya telur yang pecah.
“Kalau itu sudah dikonfirmasi terkait telur busuk, dan itu telur tidak sampai ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” dalih Owner CV KenziOne, Raden Bambang melalui pesan Chat WhatsApp kepada awak media pada Jum’at kemarin (19/2/21).
Bambang juga mengatakan, bahwa saat ini banyak fitnah terhad perusahaannya,diantara salah satunya Kecamatan Cipeucang, hingga perusahaannya di Blacklist karena fitnah pertama.
Dikatakan Bambang, bahwa selama menjadi supplier di bidang penyedia pangan dalam Program BPNT Kabupaten Pandeglang bisa dicek aset yang dimilikinya, ia mengaku bahwa ada seseorang yang telah menganggap dirinya pure berbisnis di Program BPNT ini.
“Saya minta di cek aja aset saya semuanya yang ada, saya punya tanah berapa, saya punya mobil berapa, dihitung aja total dari HPP berapa dari Azareta berapa, kalau untuk Kenzi jangan dulu dihitung, baru ke pertanyaan,” katanya.
Terpisah, menanggapi pernyataan Owner CV. KenziOne Indonesia terkait telur busuk di Kecamatan Cipeucang merupakan salah satu bagian dari fitnah terhadap perusahaannya, Ketua HMI Cabang Pandeglang Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM), Entis Sumantri angkat bicara. Dikatakan Entis, pernyataan yang disampaikan oleh Owner CV. KenziOne Indonesia sangat tidak rasional karena pihaknya sebagai Agent Sosial Control yang turut mengawasi jalannya program pemerintah, menurut Entis, hal tersebut bukanlah merupakan fitnah akan tetapi realita yang terjadi di lapangan.
“Harusnya, sebagai Owner CV. KenziOne Indonesia berfikir secara positif bukan berpikir negatif, sehingga tidak beranggapan info yang disampaikan oleh awak media itu bagian dari fitnah. Perlu diketahui, bahwa itu bukan fitnah tapi yang terjadi sebenarnya. ! Berfikir itu yang positif pak,! dan harusnya Anda (owner CV. KenziOne Indonesia – red.) membenahi, bukan menganggap itu fitnah,” tegasnya.
Selain itu Kata Entis, setiap perusahaan yang ikut sebagai pemasok di Program BPNT Kabupaten Pandeglang seharusnya mengikuti ketentuan aturan yang sudah ditentukan dalam pedoman umum Program BPNT. Dan setiap pemasok harus sepakat untuk mengikuti aturan itu sesuai yang diharapkan dalam kesepakatan menjadi supplier di tahun 2021 di dalam penandatanganan fakta integritas.
“Sebagai Pemimpin Perusahaan itu harusnya memahami hal apa saja yang harus di perhatikan agar tidak keluar dari Pedum BPNT atau BSP serta tidak mencederai Fakta Integritas Program Sembako 2021 yang telah sepakati oleh supplier pangan di Program BPNT, bukan hanya menganggap itu merupakan fitnah saja,” terangnya. ***(dadi)