BANTENGATE.ID, PANDEGLANG,.- Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD- PPD) Kabupaten Pandeglang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Banten melakukan kegiatan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendatangi masyarakat secara Door to door di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Kepala seksie penerimaan dan penagihan UPTD PPD Kabupaten Pandeglang Agung Sugiarto mengatakan, selain merupakan salah satu upaya real dalam memaksimalkan pendapatan yang terfokus pada wajib pajak,
kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka program peningkatan pelayanan pungutan pajak daerah, terutama pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Banten.
“Wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB atau dengan istilah umum kendaraan yang pajak nya menunggak, atau STNK nya mati, dengan metoda berkunjung ke rumah-rumah pemilik kendaraan,” kata Agung, saat melepas tim penagihan PKB di halaman kantor UPTD PPD Kabupaten Pandeglang, Selasa (23/2/2021).
Menurut Agung, pajak kendaraan bermotor wajib di bayarkan selama satu tahun sekali secara berkesinambungan selama kendaraan tersebut tdk hilang atau dihanguskan. Soalnya kata Agung, hal itu berkaitan dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang disyahkan oleh petugas kepolisian selaku aparatur yang berwenang dalam melakukan registrasi indentifikasi kendaraan.
“Masyarakat harus dapat menyadari bahwa wajib kepada pengguna jalan/pemilik kendaraan untuk membawa surat kendaraan yang sah atau bahasa Umum nya STNK dengan pajaknya masih hidup,” tuturnya.
Sementara itu kepala UPTD PPD Kabupaten Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, mengingat dimasa Pandemi Covid-19, program penagihan PKB ini dilaksanakan secara door to door ini juga merupakan upaya terhadap pencegahan dan penyebaran virus corona.
“Ini juga sebagai pencegehan penyebaran Covid-19, sehingga pihak kami melakukan door to door atau dengan mendatangi masyarakat penunggak PKB,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Efi, guna meningkatkan pelayanan pungutan pajak daerah,pihaknya sudah meyediakan gerai pelayanan samsat diantaranya, Gerai samsat Kadu Merak, Gerai Samsat Saketi dan Gerai Samsat Panimbang.
“Selain gerai ada pelayanan SAMSAT keliling (SAMLING), Samsat Motor (SAMTOR) yang biasanya di sosialisasikan terlebih dahulu kepada kantor kecamatan dan dilaksakan terjadwal di wilayah kecamatan yang padat penduduk,” ujarnya.
Efi menuturkan, dalam inovasi peningkatan dan percepatan pelayanan dimasa Pandemi untuk mengatasi kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19 pihaknya telah berencana akan melakukan Drive true.
“Drive true nanti dengan mitra terkait seperti Kepolisian,Jasaraharja dan Bank BJB rencana akan membuka pelayanan PKB secara Drive True dimana masyarakat tanpa harus turun dari kendaraan melalui loket Drive true dapat membayar pajak kendaraan. Semoga segera terwujud,” ucapnya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga turut mensosialisasikan Pergub Nomor 2 tahun 2021 dan surat edaran Kepala Bapenda Provinsi Banten terkait program Bebas Bea balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB-II) untuk kendaraan mutasi masuk ke wilayah Banten dari luar wilayah Banten Selama 6 bulan mulai 1 Februari sampai 31 Juli 2021.
“Maka dari itu selagi ada kesempatan bagi pemilik kendaraan di wilayah pandeglang khususnya dan banten pada umumnya, apabila memiliki kendaraan masih Plat nomor di luar wilayah banten untuk segera memanfaatkan kesempatan BBNKB gratis,” katanya. ***(dadi)