BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang melakukan Sosialisasi SP4N Lapor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang di Oproom Setda, Kamis (12/08/2021).
SP4N LAPOR merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sistem ini digunakan untuk penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada tiap Penyelenggara pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Rd. Ahmad Taufik Yusuf mengatakan, begitu pentingnya aplikasi ini dalam menerima aduan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan Sosialisasi SP4N Lapor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Saat ini baru tahap sosialiasi bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah -red.) terkait. Sedangkan penerapannya kami sedang mempersiapkan struktur pengelolaannya dan infrastruktur pendukungnya dengan DISKOMSANTIK Pandeglang, ” ujar Plt. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Rd. Ahmad Taufik Yusuf
Terkait Pandeglang yang saat ini telah memiliki aplikasi Bebeja sebagai sarana pengaduan, Rd. Ahmad Taufik Yusuf menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi lebih intens dengan Kementerian PANRB.
“Kita sudah berkoordinasi terkait aplikasi Bebeja ini ke Kemenpan RB, nantinya apakah akan bisa diintegrasikan atau menggunakan pola sistem lain. Mudah-mudahan tahun depan pelaksanaan Aplikasi SP4N Lapor dapat terlaksana”, tutupnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin saat membuka acara sosialisasi tersebut menyambut baik kehadiran aplikasi ini.
“Dengan adanya aplikasi SP4N Lapor ini diharapkan dapat membantu percepatan Tata Kelola Pemerintahan, khususnya terkait pelayanan publik yang menjadi tugas ASN sebagai abdi masyarakat”, ujarnya
Menurut Pery, dengan adanya aplikasi ini, pengaduan masyarakat akan terintegrasi dan terkontrol dimana saat ini di beberapa daerah atau instansi penyelenggaraan pengaduan dilakukan secara parsial dan tidak terkoordinir sehingga berakibat terjadinya duplikasi penanganan, bahkan kata ia, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani satupun oleh instansi yang bersangkutan dengan alasan bukan merupakan bidang tugasnya.
“Ke depan hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya SP4N Lapor yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah”, tutupnya. ***(dad)