SERANG, BANTENGATE.ID–Pemerintah Provinsi Banten menghimbau kepada perusahaan agar pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) Idhul Fitri 1443 H/2022 bagi karyawan diberikan H-7 lebaran atau bahkan bisa lebih cepat.
Pemprov Banten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah melakukan rapat bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sebelum bulan Ramadhan tiba, kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, S.STP.M.Si, melalui siaran persnya, Jumat (8/4/2022).
Dijelaskan Beni Ismail, bahwa Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, bersama seluruh elemen yang ada di LKS Tripartit sudah sepakat untuk memberikan THR pada Idhul Fitri 1443 H/2022 M tepat waktu atau mungkin bisa juga lebih cepat.
“Para pengusaha dalam rapat Tripartit sudah menyanggupi untuk membayarkan hak THR karyawannya tepat waktu, karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya,” Jelas Beni.
LKS Tripartit sendiri merupakan sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Adapun untuk besaran pemberian THR-nya itu sendiri, disesuaikan dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
Untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, Pemprov Banten, membuka posko pengaduan atau help desk yang terpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Berdasarkan data Disnakertrans Provinsi Banten, sampai saat ini tercatat sebanyak 29.164 perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten.–(rel/dimas)