LEBAK,BANTENGATE.ID–Masyarakat Kampung Sarongge, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resah sehubungan adanya proyek pengerjaan cut and fill tanah seluas 6 hektar yang mengakibatkan pencemaran kali Cipeundeuy yang masih dugunakan warga untuk keperluan sehari-hari dan kerusakan kebun palawija.
Aktivis Lingkungan, Entis (60) warga Malingping mengatakan, pihaknya pernah menemui penanggungjawan proyek tersebut dan mengatakan tidak perlu ada ijin karena ini tanah pribadi. Selain itu, terhadap beberapa penduduk yang kebun palawija rusak sudah diberikan ganti rugi.
“Ini kan aneh, ko bisa seorang pengusaha bertindak semaunya. Harusnya saat melaksanakan cut and fill, ditempuh dulu ijin lingkungan warga sekitar dan perijinannya ke OPD teknis sesuai dengan aturan hukum. Berikan penjelasan kepada warga, proyek yang akan dibangun apa dan dampaknya buat masyarakat apa. Bukan dengan cara seenaknya saja. Apalagi ini di areal seluas 6 hektar dengan status sertifikat hak milik,”kata Entis kepada Bantengate, Rabu (1/12/2021).
Ditegaskan Entis, lokasi pengerjaan proyek cut and fill berada di pinggir jalan nasional Saketi – Bayah. Selain mengakibatkan pencemaran lingkungan kali Cipeundeuy, juga beberapa areal kebun palawija milik warga juga kena urugan material tanah. Selain itu, tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) sebagai asset negara yang berada di sekitar lokasi proyek juga di urug dan dipagar, sehingga masuk kedalam areal penguasaan tanah.
“Kami pernah menemui penanggungajawab lapangan, Hambali, yang juga mantan Kades Cipeundeuy. Dia juga tidak mengetahui untuk proyek apa di tanah tersebut, namun informasinya untuk peternakan Kuda Australia. Ini kan tambah aneh lagi dan membuat masyarakat semakin resah,”kata Entis
Kades Cipeundeuy, Feni Permatsari, S.Pd, yang ditemui awak media di kantornya, Rabu (1/12/2021), menjelaskan, tanah dan proyek tersebtu milik Haji Asep warga Bekasi. Tapi, pihak Pemerintah Desa tidak mengetahui akan dibangun proyek apa.
“Pemerintah Desa Cipeundeuy belum pernah mengeluarkan ijin lingkungan. Masyarakat juga sudah banyak yang melaporkan atas keresahan akibat dampak lingkungan dari pelaksanaan proyek perataan tanah tersebut, terutama mencemarui lingkungan,”tegas Feni.
Camat Malingping,Lingga Segara,S.STP,M.Si, yang dihubungi melalui saluran celuller, Kamis (2/12/2021), mengatakan, pihaknya sudah meninjau lokasi pengerjaan pemerataan tanah dan mengakui belum mengetahui apakah memiliki ijin atau belum.
“Informasinya pekan depan, Tim dari OPD teknis dari Pemerintah Kabupaten Lebak, akan terjun kelokasi untuk mengecek kondisi yang sebenarnya,”kata Lingga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, saat dikonfirmasi bantengate, Kamis (2/12/2021) belum mengetahui adanya kegiatan proyek di Desa Cipeundeuy pada areal seluas 6 hektar. Saya akan minta kepada OPD teknis dan Tim terkait untuk segera mengecek kelapangan.–(em)